Gubernur Kepri Tunjuk Wabup Bintan Sebagai Plt Bupati Bintan
TANJUNGPINANG, Infokepri.com – Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati Bintan setelah Apri Sujadi ditahan KPK, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menunjukkan Wakil Bupati (Wabup) Bintan Roby Kurniawan sebagai sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bintan.
Penunjukan sebagao Plt Bupati Bintan dilakukan Gubernur Ansar dengan menyerahkan Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 130/1599/B.PEMTAS-SET/2021 kepada Wabup Bintan, Roby Kurniawan pada senin (23/8/2021) di Ruang Kerja Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Ansar mengatakan penunjukan ini sudah sesuai dengan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 18 Agustus 2021.
“ Saya minta Plt Bupati Bintan segera melakukan konsolidasi internal dan penguatan kinerja Pemkab Bintan untuk menjamin berjalannya roda pemerintahan secara kondusif. Terus tingkatkan kinerja Pemerintah Daerah untuk kerja pelayanan masyarakat dan pembangunan di daerah,” ujar Gubernur Ansar.
Ia mengingatkan tiga hal utama yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, yaitu penanganan Covid-19, perlindungan jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi.
Penyerapan anggaran untuk penanganan Covid-19 juga harus digesa oleh pemerintah daerah, dikarenakan masyarakat sangat membutuhkan pemanfaatan dari anggaran tersebut.
“Jangan sampai kita mengendor dan lengah, bekerja di masa sekarang ini membutuhkan langkah-langkah taktis dan sinergis antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi,” ujar Gubernur Ansar.
Sementara itu, Roby Kurniawan mengungkapkan jika dirinya siap menjalani amanah barunya sebagai Plt. Bupati Bintan. Dirinya saat ini masih terus melakukan upaya-upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bintan. Terutama sekali terkait pemulihan pariwisata Bintan yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
“Penyumbang PAD di Bintan itu yang terbesar dari pariwisatanya, kalau kita bisa terus menekan pandemi ini, maka kita bisa mengembalikan pariwisata di Bintan seperti sebelum pandemi,” kata Roby.
Roby melanjutkan jika usai ditetapkan sebagai Plt. Bupati Bintan maka akan segera melaksanakan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Gubernur Kepri. Menurutnya tugas pemerintah daerah adalah mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi, sebaliknya Pemerintah Provinsi harus mampu mensinkronisasikan kebijakan mereka dengan pemerintah daerah.
Penyerahan Surat Keputusan Gubernur Kepri tersebut turut disaksikan oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Lamidi, Asisten I Juramadi Esram, Asisten II Syamsul Bahrum, Asisten III Hasbi, Sekda Bintan Adu Prihantara, Staf Khusus Gubernur Sarafudin Aluan, dan beberapa Kepala Biro Setda Kepri. (Red)