Gelar Reses, Utusan Sarumaha Janji Bantu Menyelesaikan Masalah Warga Perumahan Parisa Indah
BATAM, Infokepri.com – Sebagian besar warga Perumahan Parisa Indah kelurahan Sungai Langkai kecamatan Sagulung, Kota Batam belum memiliki sertifikat rumah, padahal mereka telah melunasi cicilan kredit mereka di Bank BTN.
Hal ini disampaikan warga Perumahan parisa Indah kepada anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha SH yang menggelar reses di perumahan tersebut pada Jumat malam 27 Agustus 2021.
Dani salah seorang warga mengharapkan agar Utusan Sarumaha membantu supaya warga perumahan Parisa Indah memperoleh keadilan, mendapatkan hak untuk memiliki sertifikat rumahnya lantaran cicilannya di Bank BTN telah dilunasi.
Ia juga menyebutkan pihak developer belum melakukan pecah Penetapan Lokasi (PL). Terbukti dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih atas nama pengembang yakni PT Parisa Karya Prima. Padahal PBB tersebut dibayar oleh warga setiap tahunnya.
Menyikapi akan hal tersebut Utusan Sarumaha menyarankan agar warga mengajukan permohonan ke DPRD Kota Batam agar dilakukan Rapat Dengar pendapat (RDP). Menurutnya biaya pengurusan pecah PL sudah tanggungjawab dari developer. Harga rumah yang dibeli konsumen sudah include dengan biaya pengurusan pecah PL tersebut.
Sementara itu Lurah Sungai Langkai, Candra Hermawan yang ikut mendampingi Utusan Sarumaha dalam reses ini mengatakan terkait sertifikat rumah miliki warga pihak developer yang kurang tanggap menyikapinya. Untuk itu perlu dilakukan upaya hukum dan diharapkan Utusan Sarumaha mendampingi warga.
Dalam Reses ini warga juga menyampaikan aspirasi mereka agar dilakukan semennisasi jalan yang rusak atau infrastruktur lainnya.
Selain itu warga juga mengharapkan Utusan Sarumaha memfasilitasi kesejumlah perusahaan agar warga mendapatkan bantuan dana CSR untuk membina ibu-ibu rumah tangga yang merupakan pelaku UMKM, dengan usaha pembibitan bunga, seperti bunga daun dan bunga Bougenvile . (Pay)