Diamankan dari Dua Orang Tersangka, Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan Sabu Seberat 717,24 Gram
BATAM, Infokepri.com – Satresnarkoba Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 717,24 gram pada Kamis (26/08/2021) sekira pukul 09.30 WIB di Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini, Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Batam David P. Sitorus , S.H., M.H, Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai Batam Tri Lukita Adi, S.H, perwakilan Kuasa Hukum, Juhrin Pasaribu, S.H, PPNS Balai POM Batam, Maya, S.H. Kasiwas Polresta Barelang, Iptu Sutrisno, dan Sattahti Polresta Barelang, Ipda Basri
“ Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 717,24 gram ini diamankan dari dua tersangka berinisial RM dan K,” kata Kapolresta Barelang melalui Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK dalam rilisnya yang disampaikan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH kepada sejumlah awak media, Kamis (26/8/2021)
“ Penangkapan 2 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya tersangka berinisial RM diamankan di pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim pada Kamis (29/07/2021) lalu sedangkan tersangka K diamankan di perumahan Bida Asri Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa pada hari yang sama.
"Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, diharapkan untuk berkenan melaporkan kepada pihak yang berwajib," kata Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.
(Hms/Pay)