Cerdaskan Masyarakat Dibidang Hukum, Pemkab Lingga Buat Perpustakaan di Tempat Publik
LINGGA, Infokepri.com – Walau pandemi Covid-19 dan ditengah keterbatasan anggaran, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Lingga terus berinovasi untuk mencerdaskan masyarakat Lingga khususnya dibidang hukum.
Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Lingga, Muhammad Dali mengatakan pihaknya terus mensosialisasikan perpustakan hukum di lingkungan pemerintahan dan masyarakat.
Ia menyebutkan inovasi tersebut dengan membuat perpustakaan hukum di tempat public. Dengan membuat perpustakaan sederhana di tempat tongkrongan public lainnya seperti kedai kopi. Hal ini sebagai contoh awal agar masyarakat kita bisa mengakses langsung, terutama bagi adik-adik pelajar, mahasiswa sebagai bahan pembelajaran dan reprensi mereka.
Selain itu, katanya, pihaknya telah membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Lingga.
Masyarakat bisa mengakses informasi hukum melalui website jdih.linggakab.go.id. Yang sudah terintigritasi ke JDIHN
"Website kita sudah terintigritasi ke JIDHN dan masyarakat sudah bisa mengakses informasi hukum melalui website, jdih.linggakab.go.id di situ sudah ada produk-produk hukum baik Perda maupun Perbup, " terang Muhammad Dali di Daik,Lingga, Kamis (19/8/2021).
Hal tersebut mengacu kepada Perpres nomor 33 tahun 2012 tentang pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional ( JDIHN) yang mewajibkan seluruh pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai anggota JDIHN untuk ikut serta membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ( JDIH) dan mensosialisasikan perpustakan hukum di lingkungan pemerintahan dan masyarakat di daerah
Untuk melaksanakan amanat Perpres no 33 tahun 2012 Pemkab Lingga langsung begerak membentuk perpustakaan hukum di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lingga yang dalam hal ini berada pada Kepala Bagian Hukum Pemerintah kabupaten Lingga
(Syaf)