Bupati Asahan Memimpin Rapat Terkait Pembelakuan Kegiatan PPKM Level 3
ASAHAN, Infokepri.com – Bupati Asahan H. Surya, BSc yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan memimpin rapat terkait penerbitan himbauan bersama terkait aturan pemberlakuan kegiatan PPKM Level 3 pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Asahan pada Senin (02/08/2021) di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan
Bupati Asahan H. Surya, BSc mengatakan draft himbauan bersama ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/31/INST/2021 dan Intruksi Bupati Asahan Nomor 6-BPBD-Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Pada himbauan tersebut, katanya, nantinya akan mengatur pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring/online, aturan pelaksanaan kegiatan di tempat pekerjaan, aturan pelaksanaan kegiatan untuk para pedagang, aturan kegiatan makan/minum ditempat umum, aturan pelaksanaan kerja pada toko swalayan minimarket dan supermarket, aturan pelaksanaan tempat ibadah, aturan pelaksanaan kegiatan olahraga/pertandingan olahraga, aturan pelaksanaan Resepsi Pesta dan aturan lain-lainnya yang nantinya akan disepakati secara bersama dan menjadi Himbauan bersama.
“ Saya berharap setiap rumah sakit dapat menyiapkan ketersedian BOR untuk pasien Covid-19 dan kita berdoa agar wabah Covid-19 ini dapat segera hilang,” tutup Bupati Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH juga berharap kepada setiap Rumah Sakit dapat melakukan pengawasan kepada pasien yang terpapar Covid-19 dan tetap melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan.
“ Kita telah melakukan upaya-upaya agar angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan menurun diantaranya dengan melakukan penegakan protokol kesehatan, melakukan Ops penyekatan, menggelar Operasi Yustisi,” katanya.
Kapolres Asahan menyebutkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan kita harus terus melaksanakan vaksinasi Covid-19 massal, menambah vaksinator, menyediakan obat anti virus dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan Prokes Covid-19.
Hal senada disampaikan Dandim 0208/Asahan yang juga meminta agar setiap Rumah Sakit menyediakan 20-30 persen tempat tidur dari jumlah seluruh tempat tidur yang tersedia di Rumah Sakit untuk penanganan pasien yang terpapar Covid-19
Turut hadir dalam rapat itu, Wakil Bupati Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kapolres Asahan, Kajari Kabupaten Asahan, Ketua PN Kisaran, Mewakili Danlanal Tanjung Balai Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, OPD, Beberapa Pimpinan Rumah Sakit di Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya. (Ti)