BC Batam Amankan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 500 Juta
Jumat, 20 Agustus 2021
BATAM, Infokepri.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU) Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan KM. I Putri II Putra yang memuat rokok dan Minuman keras (Miras) ilegal di Perairan Dapur 12 Atas.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), M. Rizki Baidillah menjelaskan bahwa berawal dari tim patroli Bea Cukai Batam yang mendapatkan informasi dari masyarakat, ada sebuah kapal yang dicurigai membawa rokok dan Miras ilegal di perairan Dapur 12 Atas, Sagulung - Batam.
"Sekitar pukul 00.45 WIB (5/8/21), Tim Patroli segera menuju Perairan Dapur 12 Atas dan segera merapat ke kapal tersebut dan dilanjutkan dengan pemeriksaan muatan kapal dan dokumen kepabeanan," terangnya.
Barang Bukti |
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya ternyata kapal tersebut membawa rokok dan Miras namun tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan/atau cukai.
"Bea Cukai Batam mengamankan 1 unit sarana pengangkut KM I Putri II Putra membawa muatan tanpa dilindungi dokumen kepabeanan, teridir dari 389 slop rokok merek HM, 250 slop rokok merek HMB, dan 1.056 kaleng Miras merek C ukuran 330ml," ungkapnya.
"Taksiran nilai barang seluruh muatan dari kapal KM I Putri II Putra mencapai Rp 500 Juta dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 290 Juta," pungkasnya di KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam, 20/8/21).
Kapal KM I Putri II Putra tersebut diduga melanggar pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas. (AP)