Tim Pansus LKPJ DPRD Kota Batam Tinjau Dishub Pertanyakan Kekosongan Kadis dan Retribusi Parkir
BATAM, Infokepri.com – Tim Pansus LKPJ DPRD Kota Batam meninjau langsung Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terkait kekosongan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Batam dan terget Retribusi Parkir dan Juru Parkir di kota Batam.
Ketua Tim Pansus LKPJ DPRD Kota Batam Mochammad Mustofa bersama rombongan disambut Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Febrialin dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Batam, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Parkir Dinas Perhubungan Kota Batam, Jeskiel Alexander Banik S.SIT di ruang Aula Dinas Perhubungan Kota Batam pada Rabu (7/7/2021)
Turut hadir dalam peninjauan itu, Kepala Badan Perencanaan Penelitian & Pengembangan Daerah, Inspektur, Kaban Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah, anggota Pansus DPRD Batam, Muhammad Rudi.
Dalam pertemuan itu, Mochammad Mustofa mengatakan peninjauan ini mereka lakukan sebagai tindak lanjut setelah 60 hari Pansus LKPJ menyampaikan rekomendasi sesuai arahan dari Kemendagri RI.
Selain itu kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mempertanyakan kepada Inspektorat terkait kekosongan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam yang kini masih dijabat Febrialin sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Pihak Inspektorat Kota Batam menjelaskan jabatan Plt selama satu tahun namun walau belum sampai satu tahun lantaran kewenangan Walikota Batam, Muhammad Rudi setelah dilantik sesuai aturan bisa menentukan kabinetnya bulan September atau Oktober 2021 ini.
Ia menyebutkan walaupun jabatan Plt Kepala Dinas Perhubungan kota Batam belum sampai satu tahun setelah pada Bulan September 2021 mendatang Walikota Batam dapat menetapkan Kepala Dinas yang definitif.
Selain itu Mustofa mempertanyakan pendapatan dari retribusi parkir, sesuai rekomendasi Pansus LKPJ DPRD Batam bahwa pendapatan dari retribusi parkir sudah mencapai terget bahkan lebih dari 100 % namun Pansus masih menemukan masih banyak potensi Pendapatan Asli daerah (PAD) dari retribusi parkir yang perlu digali.
“ Memang pendapatan dari retribusi parkir sudah mencapai target bahkan lebih dari 100 persen tetapi kami menemukan masih banyak potensi lokasi parkir yang harus digali,” katanya.
Menyikapi akan hal itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Parkir Dinas Perhubungan Kota Batam, Jeskiel Alexander Banik S.SIT menyebutkan pihaknya akan menerapkan sistem aplikasi QAS dan akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Bank Riau.
“ Kami akan berkordinasi dengan pihak bank Riau agar bersedia membayarkan uang parkir nasabahnya dengan mobile banking,” katanya.
Dalam menerapkan aplikasi QAS itu akan melakukan uji coba di 50 titik atau 50 juru parkir. Uji coba dengan 50 juru parkir itu dilakukan untuk melihat animo dari masyarakat.
" Menurut analisasi dengan menerapkan aplikasi QAS maka PAD dari retribusi parkir bisa meningkat 50 %," katanya.
Ia juga menjelaskan ada 100 titik lokasi parkir yang akan ditempatkan juru parkir namun saat ini belum bisa lantaran pandemi Covid-19 lokasi 100 titik lokasi parkir tersebut masih sepi.
Untuk setiap juru parkir saat ini, katanya, Dinas Perhubungan Kota Batam mematok untuk setiap titik atau satu juru parkir setiap hari harus membayar karcis parkir sebesar Rp 50 ribu,-
“ Jika si juru parkir mendapat lebih dari Rp 50 ribu,- maka kelebihannya itu untuk dia sendiri,” katanya.
(Pay)