Pansus DPRD Batam: Ranperda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Masih Membutuhkan Waktu
Jumat, 16 Juli 2021
Rapat Paripurna ke V |
BATAM, Infokepri.com - Pimpinan rapat Paripurna, Ahmad Surya menyampaikan bahwa setelah Panitia khusus (Pansus) melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Tengah dan Direktorat Bina pembanganan Daerah, Kementrian Dalam Negeri, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepri serta Pihak terkait.
"Berikut, laporan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan, sekaligus penagmbilan keputusan," terangnya pada Rapat Paripurna ke V masa persidangan III tahun sidang 2020, di Gedung DPRD Batam, Batam Centre - Batam (14/7).
Selanjutnya, Juru bicara Pansus, Werton Panggabean,SH, MH menyampaikan bahwa dalam pembangunan, partisipasi masyarakat merupakan perwujudan dan kesadaran, tanggung jawab tentang pentingnya pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu hidup masyarakat.
"kegiatan pembangunan bukan sekedar kewajiban yang harus dilaksanakan oleh apartur pemerintah sendiri tetapi juga menuntut keterlibatan masyarakat yang akan memperbaiki mutu hidupnya," terangnya.
Lanjutnya, partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, diantaranya baik dalam bentuk tenaga, pikiran, dan finansial dalam mendukung dan mensukseskan pembangunan di Kota Batam.
Terkait dengan adanya kebijakan Pemeberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batam dan Tanjung Pinang, "untuk itu pembahasan Ranperda belum dapat dilakukan. dan untuk itu Pansus dalam rapat Paripurna berikutnya dapat melaporkan kembali dan sekaligus diambil keputusan," tutupnya pada rapat yang dihadiri oleh 36 anggota dewan. (AP)