Muhammad Rudi Minta Dishub Kota Batam Membina Juru Parkir
BATAM, Infokepri.com – Anggota Pansus LKPJ DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam tidak saja mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tetapi harus melakukan pembinaan terhadap juru parkir.
“ Kami banyak mendapat laporan dari masyarakat, ada juru parkir yang memarkir hingga lewat waktu yang sudah ditentukan oleh Dishub Kota Batam yakni sudah lewat dari pukul 22.00 WIB namun pemilik kenderaan masih ditagih uang parkir oleh si juru parkir,” kata Muhammad Rudi saat meninjau kantor Dishub Kota Batam pada Rabu (7/7/2021)
Selain itu, katanya, kami juga mendapat laporan bahwa ada penjual aksesoris mobil ketika ada mobilnya masuk ke dalam rumah toko (Ruko) nya setelah selesai memperbaiki aksesoris mobil pelanggannya. Begitu pemilik parkirnya keluar ditagih uang parkir oleh si juru parkir.
“ Seharusnya Dishub Kota Batam menjelaskan kepada si juru parkir defenisi parkir itu seperti apa agar dia mengerti dan tidak sembarangan menagih uang parkir, “ katanya.
Menyikapi akan hal itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Parkir Dinas Perhubungan Kota Batam, Jeskiel Alexander Banik S.SIT menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang mempunyai kewenangan untuk menindak juru parkir yang menangih uang parkir yang lewat dari batas yang ditentukan adalah pihak kepolisian.
“ Kami sudah sering berkordinasi dan melakukan razia gabungan bersama pihak Polda Kepri dan Poltabes Barelang dan pihak Kejari dan Pengadilan Negeri Batam pak untuk menindaknya,” katanya.
Ia menyebutkan dalam razia itu pihaknya sudah mengamankan juru parkir yang tidak resmi atau melanggar aturan yang sudah ditentukan dan sudah melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“ Namun setelah bebas juru parkir nakal itu melakukannya kembali,” katanya.
Terkait masalah penjual aksesoris mobil yang ditagih uang parkir oleh si juru parkir, Jeskiel Alexander Banik S.SIT mengatakan pihaknya sudah memberikan sanksi.
“ Yang menagih uang parkir itu anak dari si juru parkir pak dan kami sudah memberikan sanksi untuk tidak beroperasi selama dua minggu,” katanya.
Rudi juga menyarankan agar disetiap lokasi parkir yang rawan ditagih juru parkir pada batas waktu yang sudah ditentukan oleh Dishub Kota Batam supaya dipasang spanduk.
“ Saran saya pak Alex dipasang saja spanduk yang bertuliskan batas waktu untuk menagih uang parkir hingga pukul 22.00 WIB,” katanya.
Menyikapi akan hal itu, Alexander mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah melakukannya namun spanduk itu hanya bertahan paling lama tiga bulan saja.
“ Untuk mengatasi juru parkir yang tidak resmi kami telah berkoordinasi dengan pihak berwenang pak,” katanya.
Dalam peninjauan Pansus LKPJ DPRD Batam itu dipimpin oleh Ketua Tim Pansus LKPJ DPRD Kota Batam Mochammad Mustofa dan dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Febrialin dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Batam, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Parkir Dinas Perhubungan Kota Batam, Kepala Badan Perencanaan Penelitian & Pengembangan Daerah, Inspektur, Kaban Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah. (Pay)