KPU BC Batam Amankan Barang Kiriman Jam Tangan Berikut Sabu Tujuan Bali
Selasa, 13 Juli 2021
Barang Kiriman |
BATAM, Infokepri.com - Kantor Pelayana Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam berhasil amankan satu bungkus sabu seberat 96,8 gram didalam paket/barang kiriman tujuan Kuta, Bali.
Tekait hal itu, Kepala Seksi Layanan Informasi KPU BC Batam, Undani menjelaskan bahwa berawal dari kecurigaan Petugas BC Batam terhadap citra x-ray pada barang kiriman tujuan Bali.
"Pada Rabu (7/7) sekitar pukul 16.00 WIB.Petugas yang bertugas di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) AEI mencurigai salah satu barang kiriman yang diberitahukan berisi jam tangan. Dan diketahui bahwa barang tersebut akan dikirim oleh Pria inisial Y kepada penerima berinisial HR yang beralamat di Kuta, Badung, Bali," terangnya.
Lanjutnya, Kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang, didapati barang kiriman berupa satu buah jam tangan dan satu buah plastik mencurigakan berisi kristal putih. Lalu petugas melakukan uji narcotest pada kristal putih tersebut.
"Hasil test tersebut, didapati kristal tersebut positif methamphetamine seberat 96,8 gram. Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses lebih," ungkapnya di KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam (13/7).
"Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar," jelas Kepala Seksi Layanan Informasi KPU BC Batam. (AP)