Hindari Bantuan Ganda, Dinsos Kota Tebing Tinggi Lakukan Verifikasi dan Validasi Untuk Penerima Bansos PKH
TEBING TINGGI, Infokepri.com – Sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial , masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial Kemensos harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh sebab itu Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tebing Tinggi melakukan verifikasi dan validasi data untuk penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Tebing Tinggi.
“ Pemko Tebing Tinggi melalui Dinas Sosial, Kelurahan dan Tim Pendamping PKH Kemensos melakukan Verifikasi dan validasi data untuk menghindari bantuan ganda dan juga saat ini data penerima Bansos PKH harus terdaftar masuk ke DTKS,” kata Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Tebing Tinggi Drs. Khairil Anwar, M.Si saat ditemui sejumlah awak media di Kantor Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi, Jum'at (09/07/2021)
Lebih lanjut Drs. Khairil Anwar, M.Si mengatakan saat ini pihaknya bersama Kelurahan dan Tim Pendamping Kemensos sedang melakukan verifikasi dan validasi data KPM PKH. Karena Kemensos telah menetapkan bahwa penerima bansos PKH harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, jika tidak terdaftar di DTKS maka tidak dapat menerima bansos PKH. Hal ini juga untuk menghindari penerima bantuan ganda.
“ Hasil verifikasi dan validasi dientry pada aplikasi epkh yang kemudian dikirim ke Kementerian Sosial untuk dimasukkan ke DTKS,” katanya.
Ia menyebutkan yang memasukkan ke DTKS ini dari Kemensos, kita hanya memberikan hasil validasi dan verifikasi data penerima Bansos PKH di Kota Tebing Tinggi ke Kemensos bersama juga Tim Pendamping PKH Kota Tebingtinggi. Oleh sebab itu jika ada masyarakat yang sebelumnya telah menerima bansos tetapi saat ini tidak menerima lagi, kemungkinan pada saat Kemensos melakukan verifikasi ditemukan kesalahan administrasi kependudukan atau tidak lulus verifikasi, misalnya saat mengecek NIK ternyata belum update sehingga ada perbedaan data, sehingga Kemensos tidak memasukkan ke DTKS yang menyebabkan tidak lagi menerima bantuan PKH ataupun juga dengan KK tunggal.
Dikatakannya, DTKS sendiri saat ini menggunakan aplikasi SIKS-NG dimana data yang di SIKS-NG bersifat dinamis yangg mewajibkan data harus valid NIK nya.
"Kami terus berupaya agar masyarakat Kota Tebing Tinggi yang benar-benar layak mendapatkan bantuan dapat terdaftar di DTKS ini sehingga dapat menerima bansos PKH, melakukan verifikasi yang sebaik baiknya agar bantuan sosial tepat sasaran. Dan kami juga sangat mengapresiasi masyarakat yang rela tidak menerima bantuan PKH lagi karena ekonominya sudah mulai membaik, itu yang patut dicontoh" tutupnya.
Sebelumnya, Pendamping Sosial PKH bersama dengan Kelurahan melaksanakan kegiatan Graduasi KPM PKH
Dalam kegiatan graduasi ini ada beberapa penerima bansos PKH yang bersedia tidak menerima bantuan lagi, karena ekonominya mulai membaik.
Graduasi KPM PKH merupakan berakhirnya kepesertaan dari penerima bantuan atau bisa disebut tidak menerima bantuan lagi. Graduasi terbagi 2, Graduasi Alamiah dan Graduasi Sejahtera Mandiri. Graduasi Alamiah adalah berakhirnya kepesertaan dikarenakan kondisi KPM PKH sudah tidak terpenuhinya kriteria kepesertaan seperti tidak memiliki pengurus kepesertaan atau tidak memiliki salah satu komponen kepesertaan. Sedangkan, Graduasi Sejahtera mandiri adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisi sosial ekonomi yang sudah meningkat dan sejahtera serta dikategorikan mampu sehingga sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial PKH. (Bon)