Resnarkoba Polresta Barelang Tangkap 6 Pelaku dan Musnahkan 195,74 Gram Sabu - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Resnarkoba Polresta Barelang Tangkap 6 Pelaku dan Musnahkan 195,74 Gram Sabu

Resnarkoba Polresta Barelang Tangkap 6 Pelaku dan Musnahkan 195,74 Gram Sabu
Kasatnarkoba (Tengah)

BATAM, Infokepri.com - Kronologi penangkapan, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu dengan jumlah yang besar di warung kopi Necara Tiban koperasi, Sekupang. Kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Barelang menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba, Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH di dampingi oleh perwakilan Kejaksaan, dan PPNS Balai POM Batam dalam ungkap kasus penangkapan 6 pelaku dan pemusnahan Barang Bukti (BB) 195,74 Gram jenis sabu di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang, Batam Kota - Batam (9/6).

Sambungnya, pada Minggu (6/6) sekira pukul 16.30 WIB,  anggota Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan JR dan WH di warung Kopi Necara, pada saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan atau menyita berupa 1 bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan diselipkan di dinding kayu di samping tempat duduk pelaku JR bersama WH yang di akui milik pelaku JR yang saat ini dijadikan barang bukti.

Sekira pukul 20.00 WIB, lanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap halaman atau taman rumah pelaku JR yang beralamat di Tiban Koperasi, Sekupang dan menemukan 1 kantong kresek berwarna biru yang didalamnya terdapat, 1 bungkus sabu yang dibungkus plastik transparan, 2 buah kantong kresek yang berisikan tiga bungkus sabu dibungkus dalam plastik transparan.

Pelaku JR mendapatkan perintah dari pelaku DK untuk mengantarkan sabu dengan cara diletakkan di halte PCI Sekupang, sekira pukul 23.00 WIB di jalan Perumahan Melati Raya, Tiban-Sekupang diamankan pelaku AS yang mana mendapat perintah dari pelaku RH untuk mengambil sabu di halte PCI.

"Berdasarkan pengakuan dari para pelaku inisial JR (28 Tahun), WH (25 Tahun), AS (40 Tahun), bahwa pemilik dari narkotika jenis sabu tersebut adalah pelaku DK (24 Tahun), RH (34 Tahun), AR (32 Tahun) yang mana para pelaku adalah warga binaan lapas narkotika Tanjung Pinang - Kepri," terangnya.

"Barang Bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 1 paket dibungkus dengan plastik transparan berisikan sabu, 2 buah kantong kresek yang berisikan sabu, 1 unit timbangan digital elektrik merek digital scale, 7 unit handphone/HP berbagai merk beserta kartu, 1 sepeda motor jenis Suzuki merek Satria berwarna orange. Jumlah barang bukti keseluruhan narkotika jenis sabu 195,74 Gram," ungkapnya.

Di tempat terpisah Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, SIK menyampaikan bahwa  penangkapan para pelaku merupakan kerja keras dan keberhasilan dari bantuan Lapas Narkotika Kelas II Tanjung Pinang.

"Barang bukti195,74 Gram mampu menyelamatkan 591 sampai dengan 788 jiwa manusia. Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib," pungkasnya. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel