Rekening Titipan di Bank Riau Kepri, Berikut Penjelasan Kepala Kantor Ombudsman - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Rekening Titipan di Bank Riau Kepri, Berikut Penjelasan Kepala Kantor Ombudsman

Rekening Titipan di Bank Riau Kepri, Berikut Penjelasan Kepala Kantor Ombudsman
Kepala Ori Kepri (Kemeja Batik Merah)

BATAM, Infokepri.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri),  mengadakan pertemuan atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI Perwakilan Kepri, terkait nomor rekening yang bukan nomor rekening Kas Daerah (Kasda) Kota Batam, di Bank Riau Kepri.

Kepala Kantor ORI Kepri, Dr Lagat Parroha Patar Siadari menjelaskan bahwa rekening dibuka sudah lebih dari satu tahun lalu, dan sudah di konfirmasi ke pihak Bank Riau Kepri. Di tahun sebelumnya, dari arahan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

"Untuk tahun ini, murni inisiasi dari Bank Riau Kepri dan sudah ditutup per tanggal 7 Mei 2021. Temuan ini sudah diserahkan kepada Entitas Pemeriksaan Pemko Batam, dan tidak ada kerugian Daerah/Negara yang ditemukan atas kejadian itu," terangnya usai bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Suasana Pertemuan
Berikut perkembangan tindak lanjut rekomendasi temuan terkait rekening titipan. Dari LHP BPK ke Entitas Pemeriksaan Pemko Batam:

Surat Kepala BP2RD kepada Pimpinan Bank Riau Kepri No.14/BPPRD.05/2021 tanggal 7 April 2021, perihal untuk menutup rekening titipan pendapatan pajak daerah yang mana sebagai berikut:
No Rekening 01062400218 - Pelimpahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
No Rekening 01062400219 - Pelimpahan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
No Rekening 0106220000 - Pelimpahan PHRI.

Surat Kepala BP2RD kepada Pimpinan Bank Riau Kepri No.18/BPPRD.03/V/2021 tanggal 6 Mei 2021, perihal penutupan rekening titipan pendapatan pajak daerah.

Surat Bank Riau Kepri No.172/PLY.01/BTM/2021 tanggal 7 Mei 2021, kepada Kepala BPPRD Kota Batam, diantaranya menjelaskan bahwa penutupan rekening telah dilakukan pada tanggal 7 Mei 2021.

Pelaksanaan penerimaan pendapatan pajak daerah selanjutnya langsung ke nomor rekening 106.02.001300 atas nama Kasda Batam terhitung tanggal 8 Mei 2021. Dan berita acara penutupan rekening titipan pendapatan pajak daerah No.171/BTMPLY/2021.

Ia melanjutkan bahwa BPK telah memastikan seluruh dana dalam rekening titipan telah masuk/diterima oleh Kasda Batam setiap hari selama tahun anggaran 2020. Dokumen/Data yang diperiksa bersumber dari Bank Riau Kepri berupa rekening koran atas tiga rekening titipan tersebut. Dan dlam rekening koran menunjukan pada akhir hari telah bersaldo nihil, dan telah dilimpahkan ke rekening Kasda Batam.

"Pengujian dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap rekening titipan. Dan rekening Kasda Batam, telah dipastikan dana pelimpahan yang bersumber dari rekening titipan tersebut, sudah diterima pada hari yang sama oleh Kasda Batam," katanya.

Lanjutnya, terkait mekanisme memasukkan/mengalihkan dana dari Rekening virtual  ke Rekening Kas Daerah, sebagaimana hasil pemeriksaan BPK RI bahwa dana yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak yang membayar melalui teller dialihkan terlebih dahulu ke rekening titipan sesuai klasifikasi rekening titipan dan setiap hari (di jam 15.00 WIB) dilimpahkan ke rekening Kasda Batam.

"Sesuai penjelasan Pimpinan Bank Riau Kepri bahwa pelimpahan ke rekening Kasda dilakukan setelah adanya otorisasi pimpinan Bank Riau Kepri untuk menghindari kesalahan dalam transaksi pembayaran," tutupnya menjelaskan hasil pertemuan, melalui sambungan telekomunikasi (22/6). (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel