Puluhan PMI Ilegal Asal Lombok Berhasil Diselamatkan Polda Kepri, Ini Modusnya
Selasa, Juni 08, 2021
Kabid Humas Polda Kepri (Pegang Mix) |
BATAM, Infokepri.com - Puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diselamatkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, yang mana rencananya akan dikirim dan dipekerjakan secara ilegal di negara tetangga.
Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos, SIk menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Polisi No: LP – A/49/VI/2021/SPKT-Kepri, Tanggal 6 Juni 2021, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Simpangan Kilometer 16 Bintan - Kepri.
"PMI yang berhasil diamankan terdiri dari 29 orang laki-laki dan 1 orang perempuan tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri dengan cara illegal oleh pelaku inisial SH alias S dan F alias H yang berperan sebagai Pengurusnya," terangnya didampingi Kabid Humas Polda Kepri saat ungkap kasus di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam (7/6).
Dir Reskrimum Polda Kepri (Pertama dari Kiri) |
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si menyampaikan bahwa pada hari Minggu (6/6) sekira Jam 09.00 WIB Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang berada di Kampung Simpangan Kilometer 16 Bintan akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia.
"Mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan, selanjutnya pada jam 15.30 WIB ditemukan adanya 30 orang calon PMI Ilegal asal lombok yang telah direkrut oleh pelaku dan sedang dilakukan proses pengurusan keberangkatannya,” jelasnya.
Lanjutnya, pelaku menawarkan pekerjaan di negara Malaysia sebagai pekerja kebun sayur dan pekerjaan lainnya dengan menjanjikan penghasilan paling kecil perbulan nya sebesar Rp 4.500 Ribu dan paling besar Rp 6 Juta sehingga para korban merasa tergiur dan percaya atas apa yang telah dijanjikan oleh pelaku hingga para korban berniat melakukan proses keberangkatan untuk bekerja di negara Malaysia tanpa mengetahui bagaimana prosedur keberangkatan yang resmi untuk dapat bekerja di negara Malaysia sebagai PMI.
Penangkapan terhadap pelaku, sambungnya berawal pada hari Minggu (19/7/20) sekira Jam 15.30 WIB, Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial SH alias S dirumah kontrakannya, yang beralamat di Perum Air Raja, Tanjung Pinang - Kepri.
Barang Bukti |
Berikutnya, diwaktu yang hampir bersamaan tim juga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial F alias H yang saat itu tersangka berada tempat tinggalnya yang beralamat di kilometer 16 Kecamatan Toapaya Selatan, Bintan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian dokumen dan pengembangan perkara.
"Barang Bukti yang diamankan adalah uang sejumlah Rp 7.800 Ribu, Hp samsung A50S warna hitam, Hp Nokia warna hitam, Buku catatan PMI yang telah di kirim ke negara Malaysia, Tiket boarding pass calon PMI sejumlah 2 tiket dan surat keterangan pemeriksaan covid sebanyak 2 lembar," ungkapnya.
"Pelaku inisial SH alias S dan F alias H dengan modus operandi melakukan penampungan dan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi dan melalui pelabuhan ilegal atau pelabuhan tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar. Dan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 81 dan pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 Miliar," pungkas Kabid Humas Polda Kepri. (AP)