Perhatikan Perintah UU, Ombudsman Kepri Ingatkan Walikota Tanjung Pinang - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Perhatikan Perintah UU, Ombudsman Kepri Ingatkan Walikota Tanjung Pinang

Perhatikan Perintah UU, Ombudsman Kepri Ingatkan Walikota Tanjung Pinang
ORI Kepri Saat Sidak Ke Disdukcapil Batam

BATAM, Infokepri.com - Menyikapi rencana Walikota Tanjung Pinang akan memberlakuan kebijakan pemberian layanan administrasi kependudukan dengan wajib menunjukkan sertifikat vaksin. Hal ini merujuk pada pasal 13A Peraturan Presiden No.14 tahun 2021, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona virus desease 2019 (Covid-19).

Disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan.

Kepala Perwakilan ORI Kepri, Dr.Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH menyampaikan bahwa menyikapi hal tersebut maka dengan ini Ombudsman Perwakilan Kepri menyampaikan sebagai bahan pertimbangan untuk mengingatkan WalikotaTanjung Pinang, sebagai berikut.

Ombudsman Perwakilan Kepri mengapresiasi upaya kerja keras pemerintah kota Tanjung Pinang dalam mengantisipasi pemberantasan penyebaran virus Covid-19, meskipun angka pemaparan Covid di Tanjung Pinang masih mengkhawatirkan.

Berdasarkan Undang-undang 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial:
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik:
Penyelenggaran publik berasaskan persamaan perlakuan/tidak diskriminatif pelayanan.
Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik, melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

Berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah:
Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Pelayanan publik adalah pelayanan untuk memenuhi kebutuhan warga negara yang sebagian subtansinya merupakan pelayanan dasar urusan Pemerintahan wajib yang harus  dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

"Untuk itu, kiranya Walikota Tanjung Pinang memperhatikan perintah Undang-undang bahwa adalah kewajiban Pemerintah Daerah dalam pemberian pelayanan publik tanpa diskriminatif dengan alasan apapun juga," tutupnya di Kantor Perwakilan ORI Kepri, Batam Centre - Batam (8/6). (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel