Meninggalnya Napi Rutan Kelas IIA Batam, Tim PH Akan Membawa Perkara Ke Pusat - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Meninggalnya Napi Rutan Kelas IIA Batam, Tim PH Akan Membawa Perkara Ke Pusat

Tonny Siahaan SH

BATAM, Infokepri.com - Warga binaan/Narapidana  Rumah Tahanan Negara (Napi Rutan) Kelas II A Batam, (Alm) Siprianus Apiatus dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di RSUD Embung Fatimah Batam karena sakit, Sabtu (10/4/21). Pihak keluarga yang tak terima, atas kejadian tersebut menempuh jalur hukum meminta keadilan.

Terkait hal itu Mewakili Tim Penasehat Hukum (PH). Tonny Siahaan, SH menyampaikan bahwa dalam hal ini sejak awal pihak Rutan tidak ada etiket baik untuk mengungkap kasus tersebut. Terbukti semua keterangan  yang diberikan pihak Rutan bahkan Kepala Rutan sendiri baik ke keluarga maupun kepada media hampir semua kebohongan.

"Tetapi, sejak polisi dan PH bekerja sama untuk membuktikan hasil autopsi keluar, maka sejak itu pihak Rutan tidak bisa lagi menutupi kebohongan yang selalu di umbar mereka, yaitu kematian korban oleh penyakit. Karena, kami yakin keterangan dari dr. Agung makin memperjelas sejak awal korban meninggal tak wajar," terangnya.

"Kami dari pihak PH, meminta Ombusdman melakukan pemerikasaan kepada sipir-sipir, terhadap ketiga tahanan (terduga pelaku), bahkan Kepala Rutan harus di mintai keteranganya sebagai penanggung jawab prosedur perlakuan tahanan di sana," jelasnya.
PH Bersama Pihak Kepolisian 
Sambungnya, kalau tidak di lakukan, pihaknya akan segera melakukan pelaporan prilaku pejabat kepada atasanya, dalam hal ini kementerian Hukum dan Ham di Jakarta. Dan juga akan tembuskan kepada Presiden, Jokowi Widodo.

"Hal ini agar tidak terulang lagi di Rutan-Rutan atau Lapas menjadi ajang pembantaian berlanjut . Harus dihentikan walaupaun tahanan mereka dilindungi oleh HAM, Kami masih menunggu hasil investigasi dari Onbudsman kepri," jelasnya lagi.

"Selain itu, pengakuan dari keluarga korban mengatakan bahwa pihak Rutan Kelas II A Batam, hingga saat ini tak ada impati kepada keluarga korban atau ungkapan turut berdukacita atau permohonan maaf yang tak pernah dilakukan secara terbuka. Melainkan yang ada permintaan dari pihak Rutan kepada saudara korban agar mencabut laporan polisi, dan kasus tidak di lanjut," pungkas Tonny Siahaan, SH.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH mengatakan bahwa sampai sekarang masih menunggu hasil perkembangan permasalahan tersebut dari pihak instansi terkait.

"Ya, belum selesai pemeriksaan dan sementara ini, cukup," terangnya saat pewarta hubungi melalui sambungan telekomunikasi (23/6). (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel