Lagi Ngopi Kena OTT, ASN SKIPM Batam Minta Jatah Ke Pengusaha Ekspor Udang - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Lagi Ngopi Kena OTT, ASN SKIPM Batam Minta Jatah Ke Pengusaha Ekspor Udang

Lagi Ngopi Kena OTT, ASN SKIPM Batam Minta Jatah Ke Pengusaha Ekspor Udang
Pelaku

BATAM, Infokepri.com - Berdasarkan Laporan Polisi No: LP-A / 43 / V / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Mei 2021 dengan pelaku inisial WD yang mana merupakan ASN di  Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam.

Pelaku berhasil diamankan pada hari Jum'at (21/5) sekira pukul 13.50 WIB, bertempat di Morning Bakery KBC Batam, atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang yang akan di kirim ke negara Singapura.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, S.Ik, didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri, dalam ungkap kasus di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam (4/6).

Ungkap Kasus

Terkait kronologi kejadian, berdasarkan penyelidikan, dan laporan masyarakat. Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap inisial WD selaku pegawai di SKIPM Batam wilayah kerja pelabuhan Sagulung. Dimana telah berulang kali meminta sejumlah uang pada kegiatan ekspor udang ke Singapura dari Batam - Kepri.

"Hasil dari OTT tersebut, kita dapatkan barang bukti 1 Amplop bertuliskan “To Pak Wildan” berisi uang Rp. 12.450.000. Laporan Exsport Udang Vaname Ahua Bulan April 2021. 1 Unit Handphone  dan Tas sandang warna hitam, berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM,  uang Dolar Singapur sejumlah SGD 16.636," jelasnya.

Barang Bukti
Sambungnya, pelaku melakukannya sejak bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2021, dan korbannya telah memberikan uang kepada inisial WD sebanyak empat kali yakni pada bulan Februari sebesar Rp. 5.410.000,-, bulan Maret Sebesar Rp. 3.560.000,-, bulan April sebesar Rp. 7.970.000,- dan tanggal 21 Mei sebesar Rp. Rp. 12.450.000.

"Untuk keterlibatan pelaku lainnya sampai dengan saat ini masih terus kita dalami. Dan dari rangkaian OTT tersebut ada lima orang saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan dan pasal yang kita persangkakan adalah Pasal 12 Huruf (E) UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutupnya. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel