Kepala Pushaka BP Batam Membuka Bimtek Perumusan dan Evaluasi Kebijakan
BATAM, Infokepri.com - Kepala Pushaka BP Batam, Memet E. Rachmat membuka Bimbingan Teknis Perumusan Norma Metodologi Pelaksanaan Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan di BP Batam yang digelar Pusat Harmonisasi Kebijakan Badan Pengusahaan Batam (Pushaka BP Batam) di IT Centre BP Batam, Batam Centre, Rabu (16/6/2021).
Bintek itu dihadiri 30 peserta dari perwakilan unit kerja di lingkungan BP Batam dan digelar agar seluruh unit kerja di lingkungan BP Batam dapat memahami standar dalam menyusun sebuah Peraturan Perundang-Undangan, baik dalam bentuk kerangka, sistematika, maupun tata penulisan dan perumusan norma.
Kepala Pushaka BP Batam, Memet E. Rachmat mengatakan dalam melaksanakan
SOP penyiapan Peraturan Perundang-Undangan berawal dari usulan unit-unit
terkait dan kemudian disampaikan kepada Pusat Harmonisasi Kebijakan
untuk dilakukan pembahasan terhadap substansi dari usulan tersebut.
“Tentunya
unit terkait harus memiliki pemahaman yang cukup tentang penyusunan
atau perumusan draft tersebut,” kata Memet E. Rachmat dalam sambutannya.
Bimtek ini mengundang narasumber Kepala Subdirektorat Pembahasan Rencana Undang-Undang Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Mukhamim, dan Kepala Subdirektorat Hukum Perdata Umum Kementerian Hukum dan Ham RI, serta dimoderatori oleh Kepala Bidang Penelitian dan Sinkronisasi Kebijakan, Nurjannah Siregar.
Materi yang dipelajari dalam bimtek ini, antara lain Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dengan tahapan perancangan peraturan perundang-undangan sebagai berikut, tahapan konseptual (konsepsi materi muatan, tahapan arsitektur (rancang bangun/teknik penyusunan), dan tahapan verbal/komposisi.
Kepala Pushaka BP Batam, Memet E. Rachmat, berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan oleh unit kerja di BP Batam sebagai peningkatan kapasitas dan diskusi perumusan norma metodologi pelaksanaan sinkronisasi dan evaluasi kebijakan yang lebih efektif. (cc)