Kepala kemenag Kepri: CJH Dapat Mengajukan Permohonan pengembalian Setoran
Senin, 07 Juni 2021
Makkah |
KEPRI, Infokepri.com - Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kemenag Kepri) menyatakan bahwa bagi Calon Jamaah Haji (CJH) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).
Terkait hal itu, Kepala Kemenag Kepri, Mahbub Daryanto menyampaikan bahwa pengembalian setoran pelunasan BIPIH itu berkisar Rp7-8 Juta per orang. Pembatalan pelunasan setoran dapat dilakukan setelah Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021.
"Jamaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya, namun tidak mengurangi dana setoran awal sebesar Rp 25 Juta," terangnya di Tanjung Pinang - Kepri (7/6).
Lanjutnya, terdapat sebanyak 1.281 CJH, yang berasal dari Batam, 627 orang. Tanjung Pinang, 269 orang. Karimun 163 orang. Natuna 94 orang. Lingga 35 orang. Bintan 66 orang. dan Kepulauan Anambas, 27 orang.
Sebelumnya, tahun 2020 juga terjadi hal yang sama, kebijakan pemerintah membatalkan keberangkatan CJH disebabkan pandemi Covid-19. Rata-rata warga Kepri mendaftar sebagai calon haji sekitar tujuh tahun lalu.
"Mereka diprioritaskan untuk berangkat ke Tanah Suci, seandainya pemerintah mengijinkan pada tahun 2022. Keselamatan jamaah prioritas utama, jangan sampai menimbulkan politik ketika dipaksakan," katanya. (AP)