Gunakan "BOM" Menangkap Ikan, Polairud Natuna Gerak Cepat Amankan 7 Pelaku - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Gunakan "BOM" Menangkap Ikan, Polairud Natuna Gerak Cepat Amankan 7 Pelaku

Gunakan "BOM" Menangkap Ikan, Polairud Natuna Gerak Cepat Amankan 7 Pelaku
Ungkap Kasus
NATUNA, Infokekpri.com - Kepolisian Air dan Udara (Polairud), jajaran Polres Natuna berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti tindak pidana perikanan dan kepemilikan bahan peledak.

Terkait hal itu, Kasatpol Airud Polres Natuna, Iptu Sandy Pratama SIK menyampaikan bahwa saat petugas sedang melaksanakan patraoli mendapati kapal pompong tanpa nama melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom.

Lanjutnya, bergerak cepat petugas langsung mengamankan tujuh orang pelaku (D, C, HM, B, H, F, dan JI) dengan barang bukti 23 bom siap diledakkan, 12 buah sumbu, satu unit pompong, satu unit sampan, kompresor, selang 300 meter, dan tiga kacamata selam.

"Jadi saat ini pelaku masih dalam tahap pemeriksaan guna mencari lebih dalam keterlibatan para pelaku," terangnya, dalam ungkap kasus, di Mapores Natuna - Kepri (31/5).

"Pelaku terancam pasal 84 UU RI No.45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan dikenakan undang-undang darurat No.12 tahun 1951 ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun," tutup Kasatpol Airud Polres Natuna. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel