Gubernur Kepri: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Jika Bisa Juli Mendatang
Selasa, 08 Juni 2021
Pengguna Jalan Batam Bersama BP2RD Kepri |
KEPRI, Infokepri.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) merencanakan pelaksanaan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang mana pelaksanaannya ditargetkan mulai pada bulan Juli mendatang.
"Insyaallah lebih cepat lebih baik. Target kita, jika bisa Juli mendatang Alhamdulillah," terang Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad SE, MM di Tanjung Pinang - Kepri (7/6).
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri untuk di tandatangani. "Jika sudah ada bisa langsung saya tandatangani Peraturan Gubernur (Pergub)nya," tegasnya.
Gubernur Kepri berharap nantinya dengan adanya pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan dapat menarik masyarakat untuk dapat membayar pajak kendaraan Bermotornya.
"Mungkin selama ini tidak dibayar karena sudah banyak ditambah lagi dendanya , kita harap dengan ada Pergub ini dapat lebih cepat dan mampu meningkatkan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepri," tutupnya. (AP)