Enam Anggota DPRD Sumbar, Laporkan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 ke KPK RI
PASAMAN BARAT, Infokepri.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat Supardi mengatakan terkait enam orang anggota DPRD Provinsi Sumbar yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang penanganan Covid-19 tahun 2020 yang terjadi di BPBD Sumbar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta adalah personal
"Jadi, bukan atas nama lembaga DPRD. Tapi, melainkan unsur personal (pribadi) dari masing-masing mereka. Segala, tindak tanduk ditanggung mereka sendiri,” kata Supardi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) belum lama ini.
Dikatakannya jika mereka berangkat atas nama lembaga. Tentu, kepergian mereka harus berdasarkan Surat Tugas dari unsur Pimpinan DPRD dan berangkat dengan biaya perjalanan dinas.
Ia menyebutkan beredar berita diberbagai media bahwa dua orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai Gerindra Evi Yandri dan Hidayat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kedatangan mereka ke lembaga anti rasuh itu untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang penanganan Covid-19 tahun 2020 yang terjadi di BPBD Sumbar.
Kedua Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra itu datang dengan membawa dokumen pengaduan yang telah ditanda tangani diatas materai Rp 10.000 oleh empat anggota DPRD Sumbar lainnya.
Empat anggota DPRD Lainnya itu yakni HM Nurnas dan Nofrizon dari Fraksi Partai Demokrat, serta Alber Hendra Lukman dan Syamsul Bahri dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dokumen yang dibawa Evi Yandri dan Hidayat diserahkan kepada empat orang pegawai KPK di ruangan pelaporan dan pengaduan masyarakat Direktorat Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data KPK.
Dari dokumen laporan materinya terkait pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020, sebesar Rp7,63 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumbar terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (LKPD tahun 2020).
Enam anggota DPRD Sumbar yang berasal dari tiga partai itu melaporkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Barat dan pihak-pihak terkait dengan pengadaan barang untuk penanganan Covid-19.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat maupun Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang Undangan oleh Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor 40.C/LHP/XVIII.PDG/k.
Hingga berita ini diunggah belum diperoleh keterangan dari pihak BPBD Sumbar, wartawan kami sedang berupaya mencari keterangan atas dugaan korupsi tersebut. (pdp)