BC Batam Amankan 13 Ribu Lebih Benih Lobster, Begini Modusnya
Senin, 07 Juni 2021
BATAM, Infokepri.com : Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam, bersama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Batam berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster.
Benih lobster yang diperkirakan senilai Rp1,3 Miliar tersebut diamankan petugas saat melakukan pengawasan barang kargo dari pesawat rute Surabaya - Batam di Terminal Kargo Bandara Hang Nadim Batam, Nongsa - Batam.
Terkait hal itu, Kepala KPU BC Batam, Susila Brata menyampaikan bahwa pada hari Sabtu sekira pukul 08.30 WIB (29/5), petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam bersama petugas Karantina Perikanan melaksanakan pengawasan pembongkaran barang kargo pesawat LA dengan rute Surabaya-Batam.
Selanjutnya, pada pukul 09.30 WIB, petugas menemukan barang yang dicurigai dan dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin x-ray. Dari hasil pemeriksaan barang, petugas mendapati bungkusan mencurigakan dalam galon plastik yang disembunyikan dalam keranjang bambu.
"Setelah keranjang bambu tersebut dibuka, muncul kecurigaan bahwa barang tersebut berupa benih lobster, kemudian barang bukti tersebut dilakukan pencacahan di KPU BC Batam, Batu Ampar," terangnya.
Benih Lobste Dalam Bungkusan Plastik |
Sambungnya, didapati benih lobster jenis pasir yang disimpan pada 5 kantong plastik transparan ukuran panjang dan 13 kantong plastik transparan ukuran kecil, dan benih lobster jenis mutiara yang disimpan pada 1 kantong plastik transparan ukuran panjang.
"Setelah dilakukan penghitungan, total benih lobster jenis pasir 12.929 ekor, sedangkan jumlah total benih lobster jenis mutiara : 97 ekor, dan nilai barang berdasarkan estimasi harga pasar adalah Rp1.307.450.000," ungkapnya.
"Untuk pelaku masih dalam pengejaran, sedangkan barang bukti diserahterimakan ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam untuk proses lebih lanjut," pungkas Kepala KPU BC Batam, di Batu Ampar - Batam (7/6).
Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 Miliar. (AP)