Sebar Berita Sara dan Hoax, Pria di Tanjung Pinang Ini Diamankan Polisi
Sabtu, 15 Mei 2021
Pelaku |
BATAM, Infokepri.com - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si menyampaikan bahwa dari pelaku yang membuat postingan berupa Konten dan diunggah pada tanggal 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB oleh akun twitter pelaku Inisial MK dengan nama akun @MustafaKamalN13 dan diketahui juga bahwa akun twitter tersebut baru dibuat pada bulan Maret 2021.
"Didalam unggahannya pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoax serta sara tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo," terangnya di Mapolda Nongsa - Batam (13/5).
"Mengetahui hal tersebut tim teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga pada tanggal 12 Mesekitar jam 13:00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjung Pinang dan selanjutnya di bawa Ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Pelaku |
Berikutnya, Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.IK menambahkan bahwa berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021. Dan adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit handphone, SIM Card, Akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan Kartu Identitas diri pelaku.
"Sampai saat ini tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan atas perbuatannya pelaku dapat diterapkan pasal 45A ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas ZUU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tutupnya. (AP)