SE Gubernur Kepri, PPDN Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19
Kamis, 20 Mei 2021
Pelabuhan Sekupang-Batam |
KEPRI, Infokepri.com - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), H.Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Edaran (SE ) Nomor : 469/SET-STC19/V/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan tranportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.
"Dalam SE ini tertuang ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau," terangnya, di Tanjung Pinang, (18/5).
Lanjutnya, setiap penumpang yang berangkat menggunakan alat transportasi laut antar kabupaten/kota se Provinsi Kepri wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.
"Atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, atau mendapatkan hasil negatif pada pengujian GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada pelabuhan keberangkatan dan berlaku maksimal 1×24 jam," jelasnya.
Sambungnya, setiap perjalanan baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota se Provinsi Kepri wajib menggunakan Swab PCR, atau Rapid Tes Antigen dan minimal Gnose dengan hasil negatif.
"Surat Edaran ini mulai berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian, dan/atau memperhatikan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," pungkas Gubernur Kepri. (AP)