Satgas Covid-19 Kota Batam Tingkatkan Patroli Protkes Saat Lebaran - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Satgas Covid-19 Kota Batam Tingkatkan Patroli Protkes Saat Lebaran

 

Selamat Malam  Yth : Rekan2 Media Mitra BP Batam.  Dengan ini kami mengundang rekan2 dalam acara Peninjauan di Pelabuhan Batu Ampar oleh Kepala BP Batam pada:  Hari, tanggal : Senin, 17 Mei 2021 Waktu : 7.30 s.d. selesai Titik Kumpul : Marketing Center BP Batam (Kendaraan Commuter disiapkan)  Atas perhatian dan kehadirannya, kami ucapkan terima kasih.  TTD, Humas BP Batam  Notes : Undangan Tetap Melaksanakan Protokol Pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker kesehatan dan menjaga jarak.

BATAM, Infokepri.com - H plus tiga  perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam terus mengintensifkan Penegakan Disiplin disejumlah tempat aktivitas warga, Sabtu (15/5/2021) malam. Penegakan disiplin ini dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Batam.

Satgas Covid-19 Kota Batam yang terdiri dari  Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Batam, Bagian Hukum Setdako Batam, Dinas Perhubungan Batam, Dinas Komunikasi dan Informatika Batam, TNI-Polri, dan Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan Batam.

Dari pantauan, sejumlah tempat keramaian tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yakni tidak menjaga jarak minimal 1,5 meter, serta adanya kerumunan.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim mengatakan pengawasan ini dilakukan dalam rangka menegakan disiplin penerapan protkes Covid-19 sesuai dengan Perwako Nomor 49 tahun 2020. Sehingga diharapkan tumbuh kesadaran warga untuk patuh menerapkan protokol kesehatan dimana saja.

“Kami harap seluruh warga Kota Batam mematuhi protkes pencegahan Covid-19. Dengan selalu menjalankan 5M, memakai masker saat beraktivitas, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan. Setidaknya hal ini dapat mencegah dan mengantisipasi penyebararan dan penularan virus Corona di masyarakat,” kata Salim.

Dalam pengawasan tersebut, kata Salim belasan tempat usaha diberikan tindakan mulai dari teguran lisan maupun surat peringatan pertama (SP1) dan kedua (SP2).

"Ada tiga tempat usaha diberikan teguran lisan, tujuh diberikan SP 1 dan satu diberikan SP 2," jelasnya.

Salim merinci tempat usaha yang mendapat teguran lisan yakni cafe Linggo winsor, warung sambel Nagoya dan foodcourt A.2 Windsor. Untuk SP1 diberikan yakni Labers Coffee Mitra 2 BTC, TO RE/Japanese Eateri & Caffee Mitra 2 BTC, Hakirin Caffee Mitra 2, Cheryl Mitra 2, WR Aceh 99 Seipanas, Station Nagoya dan Nagoya Foodcourt. Sedangkan  SP2 diberikan yakni Pom Coffee Room Baloi Taman Kota Mas.

Meski melanggar, pihaknya tidak bisa serta merta turun langsung melakukan penutupan. Ada prosedur atau tahapan pembinaan. Salah satunya dengan memberikan teguran bertahap tiga kali.

"Kalau tidak diindahkan sampai teguran ketiga baru kita tutup. Tapi batas waktu antara teguran pertama, kedua, dan ketiga itu berselang masing-masing 14 hari," ujar dia.(MCB)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel