Pemudik Bawa Sabu Diamankan Bea Cukai Batam
Jumat, 07 Mei 2021
Pelaku |
BATAM, Infokepri.com - Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani menyampaikan bahwa berawal dari kecurigaan rekan-rekan bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) di Pelabuhan Punggur - Batam (28/4). Ketika salah satu penumpang kapal melewati pemeriksaan x-ray dengan tas selempang yang dibawanya, menunjukkan gelagat yang mencurigakan, sehingga oleh petugas diminta untuk membuka tas selempangnya.
Setelah dibuka, lanjutnya ditemukan barang yang mencurigakan berupa bungkusan plastik berisi kristal berwarna bening. Untuk penelitian lebih lanjut, kemudian terhadap penumpang tersebut dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai di Batu Ampar - Batam.
"Atas barang bukti dilakukan pengecekan Narkotes dan didapati hasil bahwa barang tersebut adalah sabu dengan berat 18,3 gram," terangnya di Kantor KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam (7/5).
Untuk proses lebih lanjut, sambungnya pelaku yang mana seorang pemudik inisial Z (pria, 27 tahun) dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Nongsa - Batam.
"Pelaku disangkakan dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 Miliar," pungkasnya. (AP)