Pembuatan SKCK di Polda Kepri, Berikut Ketentuannya
Jumat, Mei 21, 2021
Biaya Pembuatan SKCK |
BATAM, Infokepri.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang menerangkan tentang ada maupun tidaknya catatan seorang individu yang bersangkutan dalam hal kriminalitas atau kejahatan.
SKCK secara resmi diterbitkan oleh Polri yang memiliki masa berlaku sejak tanggal selesai dibuat. Dan SKCK banyak diperlukan untuk keperluan administrasi melamar kerja ataupun mendaftar CPNS.
Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000,- / lembar, diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut manfaat atau kegunaan SKCK, antara lain:
Persyaratan masuk PNS seperti pelengkap rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah.
Pendaftaran sekolah (dalam negeri maupun ke luar negeri).
Pencalonan diri sebagai calon kepala desa, DPRD, kepala daerah/Bupati.
Persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI.
Berikut kegunaan SKCK yang diterbitkan Polda:
Persyaratan pembuatan paspor.
Persyaratan calon walikota atau DPRD.
Berikut syarat wajib buat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) (bawa KTP/SIM asli sebagai bukti).
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) .
Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Ijazah Terakhir.
Fotocopy Paspor (Bagi yang akan keluar Negeri).
Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Rekomendasi catatan kriminal Polri setempat.
SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan. (AP/Hum Polda Kepri)