Patroli Prokes SE Walikota Batam, Salah Satu CafeTerpaksa Ditutup
Selasa, 25 Mei 2021
BATAM, Infokepri.com - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, SIK mengatakan bahwa patroli gabungan penutupan tempat – tempat makan/ Food Court, Tempat Hiburan Malam (THM), yang ada di zona III dilakukan menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Walikota Batam.
Polresta Barelang dan Polsek Jajaran melakukan kegiatan patroli secara menyeluruh di kota batam dan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku usaha THM , restoran, Cafe, Foodcourt dan penjualan makanan di pinggir jalan termasuk kerumunan masyarakat.
Petugas juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha dan pengunjung untuk mematuhi Protokol kesehatan (Prokes) dengan membatasi kursi dan meja separuh kapasitas dan menyarankan agar take away makanan dan Memberikan Surat Edaran Walikota Batam terkait dengan batasan jam buka yaitu pukul 22.00 WIB dan para pembeli harus Take Away /dibungkus.
Selama kegiatan berlangsung terdapat salah satu cafe di wilayah Tiban, Sekupang - Batam, terpaksa di tutup karena tidak mematuhi Prokes oleh tim, yang disaksikan oleh Uspika Sekupang. penindakan ini juga di lakukan oleh semua tim zona lainnya. "Kami berharap seluruh masyarakat Kota Batam dapat mendukung segala kebijakan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutupnya di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam (25/5). (AP)