Menag RI: Sesuai Fatwa MUI, SE Panduan Sholat Idul Fitri 1442 H
Senin, 10 Mei 2021
Menag RI |
NASIONAL, Infokepri.com - Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 ditengah pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 di daerah yang mengalami peningkatan penyebaran Covid-19 tergolong tinggi seperi daerah zona merah dan oranye dapat dilakukan di rumah masing-masing.
"Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas-ormas Islam lainnya," terangnya dalam SE yang ditetapkan di Jakarta (6/5).
Lanjutnya, sedangkan untuk daerah yang berzona kuning dan hijau pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442H/2021 dapat dilaksanakan di daerah yang aman baik itu di Masjid atau lapangan berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Pelaksanaan shalat Idul Fitri juga harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan ketetapan sebagai berikut:
Pertama, Sholat IdulFitri dilakukan sesuai dengan rukun sholat dan khutbah Idul Fitri diikuti seluruh jamaah yang hadir.
Kedua, Jamaah sholat Idul Fitri yang hadir tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas tempat dan melakukan jaga jarak antar shaf dan antar jamaah.
Ketiga, Panitia pelaksana sholat Idul Fitri menggunakan alat pengecekan suhu (thermogun) untuk memastikan jamaah yang hadir.
Keempat, dan bagi para lansia, orang yang kurang sehat, baru sembuh serta baru saja dari perjalanan disarankan tidak menghadiri sholat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan.
Kelima, seluruh Jamaah sholat Idul Fitri wajib menggunakan masker dan mendengarkan Khutbah shalat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan.
Keenam, Khutbah sholat Idul Fitri dilakukan dengan singkat, paling lama selama 20 menit.
Ketujuh, Mimbar yang digunakan juga disertai pembatas antara Khatib dan Jamaah.
Kedelapan, seusai sholat Idul Fitri jamaah diharapkan kembali ke rumah masing-masing secara tertib tanpa berjabat tangan dan sentuhan fisik.
"Pada saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan tersebut juga Wajib dikoordinasikan dan diawasi pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, unsur keamanan setempat agar pelaksanaan sholat Idul Fitri dapat berjalan aman dan baik sesuai Prosedur Protokol Kesehatan Covid-19," tutup Menag RI. (AP)