Di Pasbar, Sholat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Terbuka Ditiadakan, Objek Wisata Juga Ditutup
Minggu, 09 Mei 2021
PASAMAN BARAT, Infokepri.com - Pantai Pohon Seribu, Salah satu objek wisata yang ramai dikunjungi. Libur Lebaran tahun ini harus kembali ditutup.
Dipastikan lebaran tahun ini, tidak ada sholat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka yang akan digelar di Pasaman Barat. Begitu juga dengan objek wisata ditutup. Hal ini disebakan, Pasaman Barat masuk zona orange Covid - 19. Mudik antar kabupaten dalam Provinsi Sumatera Barat dibolehkan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat nomor 08/Ed/GSB-2021 tanggal 8 Mei 2021.
Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Yudesri kepada media ini mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan selama lebaran Pemda Pasaman Barat berpedoman pada aturan yang disampaikan pemerintah, termasuk Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat nomor 08/Ed/GSB-2021 tentang penyelenggaraan shalat Idul Fitri tahun 1442 H, pembukaan objek wisata dan pengaturan mobilitas pergerakan masyarakat lintas kabupaten dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19 di Sumatera Barat.
Katanya saat ini Kabupaten Pasaman Barat masuk dalam zona orange dengan jumlah kasus hingga tanggal 8 Mei 2021 total sebanyak 786, sembuh 662, meninggal dunia 45 dan dikarantina atau dirawat 79 pasien.
"Semuanya kita sesuaikan dengan anjuran pemerintah. Tidak ada sholat idul fitri di lapangan, tidak ada objek wisata yang buka, tidak ada open house, seperti Edaran Kemenag dan Gubernur Sumatera Barat. Disitu sudah diatur per Zona, jadi daerah tinggal menyesuaikan saja dengan aturan tersebut. Pada prinsipnya kita menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur, baik oleh pemerintah pusat maupun provinsi," katanya.*(pdp)
Dipastikan lebaran tahun ini, tidak ada sholat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka yang akan digelar di Pasaman Barat. Begitu juga dengan objek wisata ditutup. Hal ini disebakan, Pasaman Barat masuk zona orange Covid - 19. Mudik antar kabupaten dalam Provinsi Sumatera Barat dibolehkan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat nomor 08/Ed/GSB-2021 tanggal 8 Mei 2021.
Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Yudesri kepada media ini mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan selama lebaran Pemda Pasaman Barat berpedoman pada aturan yang disampaikan pemerintah, termasuk Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat nomor 08/Ed/GSB-2021 tentang penyelenggaraan shalat Idul Fitri tahun 1442 H, pembukaan objek wisata dan pengaturan mobilitas pergerakan masyarakat lintas kabupaten dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19 di Sumatera Barat.
Katanya saat ini Kabupaten Pasaman Barat masuk dalam zona orange dengan jumlah kasus hingga tanggal 8 Mei 2021 total sebanyak 786, sembuh 662, meninggal dunia 45 dan dikarantina atau dirawat 79 pasien.
"Semuanya kita sesuaikan dengan anjuran pemerintah. Tidak ada sholat idul fitri di lapangan, tidak ada objek wisata yang buka, tidak ada open house, seperti Edaran Kemenag dan Gubernur Sumatera Barat. Disitu sudah diatur per Zona, jadi daerah tinggal menyesuaikan saja dengan aturan tersebut. Pada prinsipnya kita menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur, baik oleh pemerintah pusat maupun provinsi," katanya.*(pdp)