102 Napi di Kepri Terima RK - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

102 Napi di Kepri Terima RK

KEPRI, Infokepri
Napi di Balik Jeruji Besi
KEPRI, Infokepri - Sebanyak 102 narapidana (Napi) beragama Buddha di Kepulauan Riau (Kepri), diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun Pemberian remisi ini diusulkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri kepada Kemenkumham Republik Indonesia.


Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan  Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Teguh Imanto menyampaikan bahwa remisi Khusus adalah remisi yang diberikan kepada napi dan anak pada saat hari raya keagamaan.

Pemberian remisi lanjutnya merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi napi dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Napi dan anak yang mendapat Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak Tahun 2021 berjumlah 102 orang," katanya  mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri di Tanjung Pinang (24/5).

Ia melanjutkan Remisi Khusus Waisak diberikan kepada Napi dan Anak beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahan (Rutan).

Napi yang termasuk dalam kategori PP No.28/2006 dan PP No.99/2012 adalah korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi.

Untuk kategori PP No.99/2012 ada syarat khusus tambahan, yaitu harus mempunyai JC baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat 6 bulan, sedangkan kalau tidak ada JC hanya surat pengantar/ permohonannya saja harus menjalani 1/3 dari masa pidanany"Besaran Remisi Khusus yang diberikan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan," pungkasnya.

Berikut sebaran Napi yang diusulkan menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Kanwil Kemenkumham Kepri:
Lapas Klas IIA Tanjungpinang 9 orang.
Lapas Klas IIA Batam 34 orang.
Lapas Narkotika Klas IIA Tanjung Pinang 21 orangLapas Perempuan Klas IIB Batam 6 orang.
Lapas Klas III Dabo Singkep 3 orang.
Rutan Klas I Tanjung Pinang 9 orang
Rutan Klas IIA Batam 10 orangRutan Klas IIB Tanjung Balai Karimun 10 orang. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel