Warga Padati Kantor Walinagari Untuk Mengurus SKU dan BPUM
PASAMAN BARAT, Infokepri.com - Masyarakat berbondong-bondong mendatangi kantor Walinagari Kinali, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat (Pasbar) untuk mengurus Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dan Surat Keterangan Usaha (SKU), Senin (26/4/2021).
Pj Wali Nagari Kinali, H.Hartasani.Mp.d yang diwakili Sekretaris Nagari (Seknag) Safril Anwar, S.H saat ditemui sejumlah awak media di kantornya, Senin (26/4/2021) mengatakan, Pemerintah Nagari Kinali melayani masyarakat mengurus surat permohonan atau pendaftaran usulan pengambilan bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM).
“ Kita dari pemerintah Nagari hanya menerima data dari masyarakat yang telah membuat surat permohonan tersebut untuk memohon bantuan usaha mikro," ujarnya.
Menurutnya, bantuan bagi pelaku mikro pada tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta,- usulan tersebut nanti diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM, Kabupaten Pasaman Barat.
Bagi pelaku usaha mikro diwajibkan mempunyai SKU atau Nomor induk berusaha (NIB) serta surat pernyataan yang ditandatangani dengan melapirkan foto copy KTP dan foto copy KK serta profil pelaku usaha.
Pemerintah Nagari Kinali hanya menjalani yang sudah di sampaikan oleh pemerintah kabupaten untuk menindaklanjuti data masyarakat yang telah selesai di kantor wali nagari.
“Apabila surat permohonan dari masyarakat tersebut siap, maka nagarilah yang akan mengantarkan bahan itu kepada dinas terkait," tambahnya.(pdp)