Sebanyak 90 Peserta dari Empat Kecamatan Mengikuti Penyuluhan Hukum
KARIMUN, Infokepri.com – Pelaksana Harian, ( Plh) Bupati Karimun Muhammad Firmansyah membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Bagi Masyarakat pada Kamis (8/4/2021) di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati Karimun,
Pada kesempatan itu, Plh Bupati Karimun Muhammad Firmansyah mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap berbagai produk hukum kepada masyarakat dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum itu mengangkat tema "Dengan masih adanya permasalahan pertanahan, kita wujudkan hak masyarakat untuk mendapatkan penyelesaian permasalahan hak atas tanah”.
Adapun jumlah peserta yang hadir pada penyuluhan hukum tersebut berjumlah 90 orang peserta yang terdiri dari empat Kecamatan se- Pulau Karimun.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Karimun, Rusmawar Dewi menjelaskan bahwa kegiatan yang diselenggarakan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang hukum dalam rangka meningkatkan wawasan bagi masyarakat dan untuk menumbuh kembangkan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk meningkatkan pengetahunan serta kesadaran hukum bagi masyarakat mengetahui hak hukum bagi masyarkat.
“ Disamping itu juga untuk menciptakan penegakan hukum ditengah masyarakat, agar keamanan dan keteraturan dimasayarakat dapat diwujudkan, “ kata Kepala Bagian Hukum Kabupaten Karimun, Rusmawar Dewi.
Sementara itu, Plh Bupati Karimun, Muhammad Firmansyah dalam pengarahannya menegaskan, arti pentingnya pemahaman masalah hukum dan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat agar dapat memberikan pengetahuan tentang hukum terkhusus dibidang pertanahan di Kabupaten Karimun.
Plh Bupati Karimun, Muhammad Firmansyah juga mengatakan Pemerintah pusat sampai saat ini telah memberikan sertifikat tanah secara geratis bagi masyarakat, hal tersebut agar tidak terjadi lagi sengketa- sengketa tanah khususnya di Kabupaten Karimun.
Untuk itu, Plh Bupati Karimun, Muhammad Firmansyah meminta kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa yang merupakan ujung tombak sebagai penengah untuk melakukan mediasi jika terjadi sengketa tanah dengan tidak memihak kepada salah satu pihak dan kemudian juga tidak terselesaikan baru dilanjukan di badan hukum.
Terakhir, Plh Bupati, Muhammad Firmansyah berpesan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, memanfaatkan moment ini untuk berdiskusi dengan nara sumber dan ditanyakan apa yang menjadi janggalan terkait berbagai masalah hukum yang terjadi dilingkungan masyarakat bapak dan Ibu berada agar dapat diselesaikan dengan baik.
"Semoga melalui kegiatan penyuluhan ini tumbuh kesadaran hukum ditengah masyarakat," ungkap Firmansyah.
Kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat yang berlangsung itu disambut antusias oleh semua peserta, peserta secara aktif melakukan tanya jawab kepada pembicara , sehingga terwujud pemahaman hukum.
(Hms/Pay)