Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti Tanaman Ganja
PASAMAN BARAT, Infokepri.com – Polres Pasaman Barat memusnahkan barang bukti tanaman ganja yang sudan kering di Satresnarkoba Mapolres Pasaman Barat dengan cara membakar pada Rabu (28/4/2021).
Pembakaran barang bukti ganja itu dipimpin oleh Kasat Resnarkoba dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Kepala BNNK Pasaman Barat, Penasehat Hukum tersangka Fadhil Mustafa,, Kasi Propam Polres Pasaman Barat, Kasi Pengawasan Polres Pasaman Barat, KBO Sat Resnarkoba, Kanit I Resnarkoba, Kanit II Sat Resnarkoba dan Anggota Sat Narkoba Polres Pasaman Barat.
Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto mengatakan pemusnahan barang bukti pada Rabu pagi ini atas dasar Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan / Barang Bukti Nomor : Sp.Musnah / 19.e / IV / RES.4.2./2021, Tanggal 22 April 2021.
"Pemusnahan barang bukti berupa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebanyak 27 batang dalam perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menanam, memelihara, menyimpan, memiliki atau menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariadi melalui Iptu Yulianto.
Lebih lanjut Iptu Yulianto mengatakan barang bukti diduga jenis ganja adalah hasil penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba pada Senin tanggal 19 April 2021 sekira pukul 16.30 WIB di Plasma Tiga Jorong Bukit Nilam, Kenagarian Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
"Tersangkanya inisal S," ujar Iptu Eri Yanto kepada wartawan setelah prosesi pemusnahan barang bukti tersebut.(pdp)