Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Jadi Perda, Disetujui 36 Anggota DPRD Batam
Jumat, 16 April 2021
Penyampaian Plh Sekdako Batam |
Ini sangat dibutuhkan karena Literasi adalah bentuk Cognitive Skiil yang diwujudkan dengan kemampuan manusia untuk mengidentifikasi, mengerti memahami dan mencipta terhadap apa yang diperoleh dari kegiatan membaca yang kemudian ditransformasikan dalam kegiatan produktif yang memberikan manfaat sosial, ekonomi dan kesejahteraan.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota (Plh Sekdako) Batam, Yusfa Hendri menyampaikan bahwa hal diatas tentu saja meniscayakan ketersediaan, kehadiaran ruang baca atau akses baca yang disediakan oleh perpustakaan sebagai tempat atau media serta wahana pembelajaran sepanjang hayat. Sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 12 ayat (2) huruf Q UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa perpustakaan menjadi urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Selanjutnya, Pasal 1 angka 1 UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian informasi dan kreasi. Untuk itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi dan pengetahuan, perpustakaan merupakan salah satu institusi layanan publik yang wajib ada di daerah untuk memberikan layanan perpustakaan kepada masyarakat.
Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) UU No43 Tahun 2007 tentang perpustakaan yang merupakan hak masyarakat atau layanan dan kemanfaatan perpustakaan sesuai amanat pasal tersebut. Maka Pemerintah Kab/Kota mempuyai kewajiban atas ketersediaan perpustakaan di daerah sebagaimana kembali dipertegas dalam pasal 8 huruf "A" dan "B" UU No.3 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
"Selanjutnya dapat kami sampaikan berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) UU No.43 Tahun 2007 tentang perpustakaan dijelaskan bahwa perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat. Dan ayat (2) menyebutkan pembentukan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat," terangnya mewakili Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam yang berkunjung ke pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikannya pada rapat Paripurna ke VII Masa Sidang II Tahun 2021, dalam Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam atas Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perpustakaan, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Batam Centre - Batam, (14/4).
Video Rapat Paripurna
Selanjutnya, adapun beberapa landasan yang menjadi dasar Ranperda ini diusulkan adalah sebagai berikut:
Batam menjadi salah satu daerah yang belum memiliki Regulasi terkait Penyelenggaraan Perpustakaan.
Batam adalah sebuah Kota dengan kondisi Geografis yang terbagi dalam wilayah Minland dan Hinterland dengan penduduk terpadat di Kepri.
Minat baca masyarakat tergolong masih rendah,disisi lain sarana dan prasarana Perpustakaan di Kota Batam masih terbatas.
Kondisi anggaran Pemerintah yang masih terbatas,oleh sebab itu diperlukan dukungan,komitmen kerjasama dan sinergisitas dari semua pihak dan peran serta dari masyarakat dalam mendirikan dan/atau penyelenggaraan perpustakaan untuk seluruh lapisan masyarakat Kota Batam kedepanya.
Lanjutnya, melihat semua potensi yang dimiliki Kota Batam antara lain letak Batam yang strategis, multi etnik dan ragam budaya yang komplek, Kota yang dilengkapi dengan tempat-tempat wisata dan layanan publik yang beraneka ragam seperti Pantai, Hotel, Mall, Taman Wisata, Pelabuhan tempat-tempat Ibadah, Restoran/cafe, Rumah Sakit dan sebagainya.
"Hal Ini menjadi salah satu Potensi yang dapat dijadikan peluang untuk didirikannya Lembaga Perpustakaan dan Penyelenggaraan Layanan Perpustakaan secara merata. Kedepan diharapkan para pengelola instansi/lembaga, atau organisasi dan masyarakat yang ada di Kota Batam dapat berperan serta untuk mendirikan dan mengelola Perpustakaan Taman Baca, Kampung Literasi, Rumah Baca, Rumah Pintar, Rumah Kreatif, Rumah Cerdas, Pojok Baca atau sejenisnya di Kota Batam," terangnya.
"Demikian Pokok-pokok pikiran yang mendasari Rancangan Peraturan derah tentang penyelenggaraan Perpustakaan ini kami ajukan untuk kiranya dapat ditindaklanjuti sesuai tata tertib dan Mekanisme yang berlaku," pungkas Plh Sekdako Batam.
Setelah medengar penjelasan tersebut, Ketua DPRD Batam, Nuryanto menyampaikan bahwa atas penyampaian dan penjelasan Walikota Batam, terkait Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi Perda. Selanjutnya pada rapat yang ia pimpin tersebut, meminta persetujuan dan dapat disetujui oleh 36 anggota DPRD yang hadir. (AP)