Rampas Grand Livina XV, Dua Orang Debt Collector Dilaporkan ke Polisi
Rabu, 21 April 2021
PASAMAN BARAT, Infokepri.com - Perjuangan Fahdi Mubarok panggilan Adi (38), untuk mencari keadilan atas korban perampasan satu mobil Merk Grand Livina XV berwarna hitam Nopol BA 1345 SM secara paksa oleh sekawanan debt collector yang menimpanya, mulai diproses pihak Polsek Pasaman.
Adi melaporkan dua penagih hutang (debt collector) ke polisi usai merampas mobil Grand Livina hitam di Jalan Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.
“Saya melaporkan dua orang debt collector karena telah merampas mobil yang saya tumpangi. Selain merampas, mereka juga mengancam akan membunuh saya,” sebut Fardi Mubarok kepada wartawan usai melapor di Polsek Pasaman, Rabu (21/4/2021).
Saat itu, kata Fardi Mubarok (38) pada Rabu (21/4/2021) sekira puku 13 45 WIB, Ia sedang melintas bersama supir nya di Jalan Batang Haluan tiba-tiba dihadang di Jalan oleh dua orang menggunakan sepeda motor.
“Salah seorang dari yang menghadang akan menarik mobil yang saya tumpangi. Saya katakan, jika ingin menarik kepada pemiliknya saja langsung. Pemilik mobil ini lagi di Padang,” ungkapnya.
“Mereka tak menerima dan terjadi pertengkaran mulut antara kami dan ia mengancam akan membunuh saya. Tiba-tiba, datang dua orang lagi teman mereka dan langsung menarik paksa supir keluar dari dalam, kemudian langsung membawa kabur mobil,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaannya, pihak kepolisian telah menemukan indikasi pidana dari perbuatan perampasan kendaraan. Oleh karena itu, pihak kepolisian langsung menerima laporan pelapor.
Dengan dasar itu juga, pihak kepolisian langsung menghubungi leasing yang menarik untuk mengantar mobil yang ditarik paksa di Jalan Batang Toman ke Mako Polsek Pasaman.
“Saat ini mobil yang ditarik telah kita amankan dari Kantor BFI. Sedangkan terhadap debt collector belum diamankan,” sebut Kepala Sektor Polisi Pasaman, AKP Lija Nesmon.
Nanti setelah selesai kita mintai keterangan pelapor, kita akan menentukan siapa-siapa saja tersangka nya. Secepatnya akan kita proses,” tutupnya. (Pdp)