Putus Pacaran, Sebar Foto Bugil Mantan Penjara Menanti - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Putus Pacaran, Sebar Foto Bugil Mantan Penjara Menanti

Putus Pacaran, Sebar Foto Bugil Mantan Penjara Menanti
Ungkap Kasus
BATAM, Infokepri.com -
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran, SH mengungkapkan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Rabu (21/4) sekira pukul 14.00 WIB, pelaku inisial SF (29) menghubungi korban inisial DS lewat pesan whatsapp agar korban segera menemui pelaku di simpang Melcem-Batu Ampar sambil mengancam korban apabila tidak datang segera maka video porno dan foto–foto bugil korban akan disebarkan ke teman–teman korban.
 
"Sekira pukul 16.00 WIB, korban diberitahu oleh saksi Nona bahwa ia telah menerima foto–foto bugil korban melalui pesan messenger facebook. kemudian sekira pukul 18.00 WIB, korban diberitahu juga oleh Saksi Ely bahwa ia juga telah menerima dan mengetahui foto–foto bugil korban," jelasnya dalam ungkap kasus di Mapolda Kepri, Nongsa-Batam (24/3).
 
Barang Bukti
 
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan sejak bulan Maret 2021, pelaku sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto–foto bugil korban kepada keluarga dan teman–teman korban apabila korban tidak menuruti kemauan pelaku.
 
"Diantaranya pelaku juga meminta uang kepada korban sebesar Rp.50 Juta. Namun karena korban tidak menyanggupinya, maka korban mentransfer uang sebesar Rp.2 Juta perbulannya. Padahal sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai oleh pelaku selama kurang lebih 4 tahun," jelasnya.
 
Barang Bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone android, 1 bundel print out percakapan di media sosial berisi foto-foto bugil korban yang telah disebarluaskan dan 1 buah ATM BNI atas nama pelaku.
 
Adapun modus operandi pelaku adalah pelaku tidak terima akan diputus oleh pacarnya, dan mengancam korban untuk memberikan uang RP.50 Juta jika tidak mau disebarluaskan foto bugilnya, karena tidak diberikan pelaku kemudian menyebarluaskan foto bugil korban kepada para teman korban melalui media sosial.
 
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp.6 Miliar," tutupnya. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel