Peraturan Mudik Lebaran 2021, Berikut Penjelasan Pemprov Kepri
Senin, April 19, 2021
Pemeriksaan Kesehatan Penumpang |
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provkepri H TS Arif Fadillah menjelaskan bahwa mudik antarprovinsi seperti dari Provinsi Kepri ke Provinsi Riau atau sebaliknya tidak diperbolehkan, mengingat selama periode tersebut seluruh moda transportasi baik darat, laut, maupun udara tidak diperkenankan beroperasi. Kecuali ada keperluan mendesak, semisal perjalanan dinas, orang tua meninggal/sakit, dan ibu hamil.
Itupun lanjutnya, harus dengan melengkapi surat-surat dan izin dari pihak terkait. "Aturan ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 antar daerah selama masa mudik lebaran 1442 Hijriah/2021 Masehi." tegasnya di Tanjung Pinang - Kepri (16/4).
Selain itu, Sekda Provkepri melanjutkan bahwa untuk mudik lokal atau antar daerah se Provinsi Kepri masih di izinkan tetap dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Dan pihaknya telah membuat keputusan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Kepri, bersama Satgas Covid-19, Forkopimda, dan Bupati/Walikota se-Provinsi Kepri.
Untuk itu, ia memastikan agar surat edaran resminya segera diterbitkan. Namun begitu, lanjutnya menegaskan untuk masyarakat yang akan mudik menggunakan transportasi laut antar Kabupaten/Kota, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes swab antigen atau GeNose.
"Sehingga kapal-kapal antarpulau yang menjadi angkutan umum masyarakat tetap beroperasi selama mudik Lebaran. Masyarakat yang akan berangkat wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan swab antigen atau G-Nose," tegasnya guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang selama dalam perjalanan mudik," terangnya.
Sekda Provkepri menghimbau masyarakat yang akan mudik juga wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Kalau sudah tes Covid-19 dan patuh protokol kesehatan, insyaallah perjalanan mudik di tengah pandemi ini bakal aman dan sehat," tutupnya. (AP)