Kepala Perwakilan ORI Kepri: Pemberian THR Bersifat Wajib
Kepala Perwakilan ORI Kepri |
Besaran THR ditentukan untuk pekerja yang telah bekerja min 1 tahun maka berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah kerja yang terdiri dari gaji dan tunjangan.
"Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun maka THR nya dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah. Juga pekerja/buruh harian mendapatkan THR sebanyak 1 bulan upah," terangnya.
Lanjutnya, Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau mendorong Gubernur Kepulauan Riau beserta Bupati dan Walikota agar membuka Posko Pelaksanaan THR tahun 2021.
Berdasarkan SE tersebut untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan maka Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melakukan :
Menegakkan hukum sesuai dengan kewenangan terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
Membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di Perusahaan dan tindaklanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pemberian THR ini bersifat wajib dilakukan perusahaan kepada pekerja/buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila menyatakan tidak mampu bayar maka perusahaan harus membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan," katanya.
Laporan keuangan disampaikan pada dinas ketenagakerjaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalami apakah alasan perusahaan dapat dibenarkan atau tidak.
Ombudsman Kepri berharap Posko THR segera dibentuk guna menyiapkan langkah-langkah mitigasi yang seharusnya dilakukan. Diantaranya memantau dialog antara pihak perusahaan dan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dengan itikad baik.
Pemerintah daerah harus memastikan hak THR ini diterima pekerja/buruh sehingga akan berdampak positif dalam perekonomian masyarakat menghadapi hari raya tahun ini.
Bagi pekerja/buruh yang merasa pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajiban ini maka segera melaporkan kepada dinas tenaga kerja yang ada dan atau ke Ombudsman Kepulauan Riau dengan mengirimkan laporan ke : HYPERLINK "mailto:kepri@ombudsman.go.id" kepri@ombudsman.go.id atau WA ke : 08119813737. (AP)