DPRD Batam Minta Revisi Perwako Tentang Jamkesda
Jumat, 30 April 2021
Suasana Rapat Paripurna |
Terkait hal itu, sebelumnya Pimpinan rapat/Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin menyampaikan surat pertama yang masuk dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan kedua dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam.
"Surat Permohonan fraksi PKS Tanggal 13 April 2021 perihal pergantian struktur fraksi PKB, sebagai Ketua Aman SPd, Wakil Ketua Hendrik, Skretaris Muhammad Fadli Anggota Dominggus Roslinus Rega Woge," terangnya pada Rapat Paripurna Ke VIII Masa Persidangan II Masa Sidang 2021 di Gedung DPRD Batam, Batam Centre - Batam, (26/4).
Berikutnya, surat Bapemperda No.08/110/Bapemperda/IV/2021 tanggal 14 April 2021, perihal laporan evaluasi Perwako No.15 tahun 2020 tentang Jamkesda. Hasil pengawasan Jamkesda terhadap Perwako No.15 tahun 2020 tentang Jamkesda.
"Dalam penyelenggaraannya antara lain, masih terdapat adanya unsur pembebanan biaya kepada masyarakat pengguna Jamkesda terkait tagihan rumah sakit yang dibebankan terhadap pasien," katanya didampingi Wakil Walikota Batam dan Wakil Ketua III DPRD Batam.
Lanjutnya, perhitungan tagihan saat awal masuknya pasien kerumah sakit, sementara Jamkesda baru mengcover biaya pasien pada saat syarat administrasi sudah lengkap. Kontrak waktu ini akhirnnya menjadi yang mengakibatkan adanya biaya tambahan kepada masyarakat.
"Minimnya rumah sakit menjadi mitra Jamkesda sehingga perlu di tambah, tidak hanya rumah sakit daerah dan RRSBP Batam. DPRD minta Perwako No.15 Tahun 2020 tentang Jamkesda dilakukan revisi terkait subtansi dan materi sesuai dengan ketentaun yang berlaku," terangnya dan mendapat persetujuan dari anggota DPRD Batam yang hadir.
Perlu diketahui, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah yang khusus diperuntukan untuk warga miskin dan kurang mampu. (AP)