BC Batam Amankan 585 Gulungan Karpet Ilegal, Senilai Rp 4,17 Miliar
Jumat, April 16, 2021
Proses Bongkar Muat |
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan bahwa kronologi diawali dengan kecurigaan Tim Satgas Patroli Laut BC 7004 terhadap sebuah Kapal GT 29 di Perairan Pulau Abang, Minggu, (11/4), sekitar pukul 03.00 WIB.
"Kemudian dilakukan pengejaran oleh BC 7004, Speed boat Tim Satuan Gugus Tugas Reaksi Cepat Taktis (Sat Gurita) dan Speedboat Kanwilsus Kepri,setelah berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan membawa muatan karpet," jelasnya.
Pelaku |
Berdasarkan keterangan Nahkoda KM Salwah, Saudara EN, muatan karpet tersebut tidak disertai dokumen kepabeanan. "Menindaklanjuti barang berupa karpet yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan tersebut, maka dilakukan penindakan, dan selanjutnya KM Salwah 03 ditarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang, Batam untuk proses lebih lanjut," terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti, ditemukan karpet berbagai merek dan ukuran dengan total karpet berjumlah 585 gulungan, ditaksir nilai karpet tersebut Rp.4.17 Miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.93 Miliar.
"Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentangPerubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan Pasal 102 Huruf f dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 5 Miliar," tutup Susila Brata di KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam (15/4). (AP)