Ada Apa Sehari Setelah Hearing Dengan Komisi II DPRD Pelalawan, Pimpinan PT RAPP Mengunjungi Kantor DLH Kabupaten Pelalawan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ada Apa Sehari Setelah Hearing Dengan Komisi II DPRD Pelalawan, Pimpinan PT RAPP Mengunjungi Kantor DLH Kabupaten Pelalawan

 

Sehari setelah hearing dengan Komisi II DPRD kabupaten Pelalawan, membahas tercemarnya aliran Sungai Kampar di desa Sering, kecamatan Pelalawan, Maneger Stakeholder Relation (SHR) PT RAPP, Mabrur berkunjung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Pelalawan, pada Rabu (21/4/2021).

PELALAWAN, Infokepri.com - Sehari setelah hearing dengan Komisi II DPRD kabupaten Pelalawan, membahas tercemarnya aliran Sungai Kampar di desa Sering, kecamatan Pelalawan, Maneger Stakeholder Relation (SHR) PT RAPP, Mabrur berkunjung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Pelalawan, pada Rabu (21/4/2021).

Kedatangan Mabrur ke kantor DLH kabupaten Pelalawan itu menjadi tanda tanya oleh sejumlah awak media yang sering mangkal di kantor tersebut.

Pantauan sejumlah awak media Pimpinan Perusahaan PT RAPP itu menggelar pertemuan dengan Kadis DLH Pelalawan Eko Novitra di ruangan Sekretaris DLH kabupaten Pelalawan.

Usai pertemuan itu, Mabrur saat ditemui sejumlah awak media enggan memberi komentar terkait limbah PT RAPP yang diduga telah mencemari Sungai Kampar.

Mabrur menyebutkan bahwa dirinya ke kantor DLH kabupaten Pelalawan hanya untuk memperkenalkan diri bahwa saat ini pimpinan PT RAPP adalah dirinya.

" Saya cuma memperkenalkan diri ke kantor DLH kabupaten Pelalawan, bahwa pimpinan baru PT RAPP saat ini adalah saya,” kata Mabrur yang langsung bergegas masuk ke dalam mobilnya untuk menghindari pertanyaan pada awak media.

Sementara itu, Kadis DLH kabupaten Pelalawan, Eko Novitra ketika dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan tidak ada masalah menggelar pertemuan dengan Pimpinan Perusahaan PT RAPP di kantornya.

" Kalau memang hasil dari DLHK Provinsi tidak memuaskan itu bisa diambil alih oleh Kementerian,  misalnya jika dari hasil yang dikeluarkan oleh DLHK Provinsi dianggap tidak sesuai dengan yang kita inginkan boleh kita laporkan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI agar diambil alih mereka, aturannya seperti itu ," kata Kadis DLH kabupaten Pelalawan, Eko

Lebih lanjut Eko mengatakan jika masyarakat atau ada kelompok lain tidak puas dengan kinerja DLH kabupaten Pelalwan dan DLHK Provinsi dan tidak puas hasil hearing di Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan, mereka bisa  melaporkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.

"Aturan UU lingkungan hidup, UU Cipta Kerja ada disitu PP 23 tahun 2021 ada dijelaskan tata cara pengaduan ke Kementerian LHK, “ katanya.

Walaupun izin dibidang lingkungan hidup yang berwenang Bupati/Walikota atau pihak provinsi, jika masalah itu cukup serius bisa diambil alih oleh Kementerian LHK.

 

Sehari setelah hearing dengan Komisi II DPRD kabupaten Pelalawan, membahas tercemarnya aliran Sungai Kampar di desa Sering, kecamatan Pelalawan, Maneger Stakeholder Relation (SHR) PT RAPP, Mabrur berkunjung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Pelalawan, pada Rabu (21/4/2021).

Namun ketika dipertanyakan mengenai pertemuannya dengan pihak pimpinan PT RAPP di ruang sekretaris DLH kabupaten Pelalawan, Eko enggan memberi komentar. Bahkan Eko agak emosi dan menyebutkan bahwa dirinya mau bertemu dengan siapa saja tidak perlu melapor.

" Saya ketemu siapa terserah aku, emang aku kacung kalian, harus melapor pula sama kalian, sedangkan sama Bupati aku enggak begitu, tulis saja aku ketemu PT RAPP bikin, tapi sampai disitu kita berteman," tandas Eko dengan suara berapi-api.

Ditempat terpisah, Ketua DPRD kabupaten Pelalawan mengaku kecewa atas lengahnya DLH kabupaten Pelalawan tidak dapat mengambil sampel saat kejadian tersebut, begitu juga hasilnya tidak bisa umumkan. Berbeda dengan dinas Perikanan dan Kelautan mengumumkan hasil uji tes ikan mati dilakukan dengan ikan hidup dengan alasan ikan yang mau diuji sudah busuk sehingga tidak dapat dilakukan uji laboratorium.

(LMT)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel