Wanita 31 Tahun, Menipu Capai Miliaran Rupiah di Natuna
Jumat, 26 Maret 2021
Pelaku (Baju Kuning-Hitam) |
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP. Budi Hartono menyampaikan pelaku berinisial E (31 Tahun) tersebut melakukan tindak pidana penipuan di sejumlah tempat di wilayah Hukum Polres Natuna, dan jumlah kerugian korban ada yang mencapai Rp 2 miliar.
Penangkapan dilakukan setelah Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Batam mendapatkan informasi bahwa pelaku yang sudah menjadi target berada di dalam Kapal Bukit Raya rute pelayaran Letung menuju Batam.
Mendapatkan informasi tersebut, lanjutnya personel Polsek Kawasan Pelabuhan Batam berkolaborasi dengan Anggota Reskrim Polres Natuna kemudian langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat kapal sandar di dermaga selatan pelabuhan Batu Ampar.
"Setelah melakukan penangkapan, tim membawa pelaku ke Polsek Batam Kota guna menitipkan pelaku sambil menunggu transportasi untuk dibawa ke Polres Natuna. Selama kegiatan berlangsung aman dan terkendali," terangnya di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Batu Ampar-Batam (24/3).