Terima Gadai Motor di Kampung Aceh, 1 Ditangkap dan 1 DPO
Kamis, 25 Maret 2021
Pelaku |
"Pelaku tindak pidana pertolongan jahat yang saat ini sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Sei Beduk untuk penyelidikan lebih lanjut," terangnya di Mapolsek Sei Beduk - Batam. Rabu, (24/03/2021)
Kronologi kejadian, pada hari Kamis (7/1) sekira pukul 18.00 WIB, korban insial F (39 Tahun) baru pulang kerja dan sesampai dirumah, korban memarkirkan sepeda motornya di TKP, setelah itu korban masuk kerumah dan pada pukul 19.45 WIB, korban keluar rumah dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian barang berupa 1 unit sepeda motor matic, senilai Rp.16 Juta, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk.
Selanjutnya pada hari Rabu (24/3), sekira pukul 16.30 WIB, unit Reskrim Polsek Sei Beduk, mendapat telepone dari pemilik sepeda motor/korban, mengatakan bahwa pada saat korban pulang kerja melihat sepeda motor miliknya yang hilang sedang di kendarai oleh seorang lak-laki yang tidak dikenal menuju kearah Mega legenda Batam Center.
Mendapat telepone tersebut, unit Opsnal, di pimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk langsung bergerak cepat menuju ke TKP, setelah unit opsnal sampai di legenda Malaka, melihat korban sedang mengikuti orang yang membawa sepeda motornya.
Kemudian Unit Opsnal berusaha mengejar orang tersebut, dan langsung melakukan penangkapan di Jalan Depan Ruko Hanglekir Batam Center. Dari pengkauan orang tersebut (RS), iya terima gadai motor tersebut dari orang yang bernama Deni satu bulan yang lalu di Kampung Aceh, Simpang Dam - Muka Kuning.
Selanjutnya, unit Opsnal meminta di tunjukan keberadaan Deni tersebut. Namun setelah dicari ke daerah Dapur 12, Deni (DPO) belum ditemukan keberadaannya. Kemudian RS beserta 1 unit sepeda motor milik Korban di bawa ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut. (AP)