Satreskrim Polres Karimun Amankan Seorang Pria Yang Diduga Bandar Judi Togel - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Satreskrim Polres Karimun Amankan Seorang Pria Yang Diduga Bandar Judi Togel

Satreskrim Polres Karimun Amankan Seorang Pria Yang Diduga Bandar Judi Togel



KARIMUN, Infokepri.com -Tim Bison Satreskrim Polres Karimun menggerebek tempat penjualan judi nomor jenis Lotto  Kamboja dan mengamankan seorang pria berinisial IF yang diduga sebagai pelaku.

Hal tersebut diungkapkan, saat menggelar Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Karimun, Selasa (16/3/2021).

Pelaku IF ( 22) diamankan petugas disalah satu Toko Sembako yang berada di Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 diperkirakan jam 14.00 WIB, pengungkapan ini berdasarkan Informasi yang kita dapat dari masyarakat sebelumnya.

KARIMUN, Infokepri.com -Tim Bison Satreskrim Polres Karimun menggerebek tempat penjualan judi nomor jenis Lotto  Kamboja dan mengamankan seorang pria berinisial IF yang diduga sebagai pelaku.  Hal tersebut diungkapkan, saat menggelar Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Karimun, Selasa (16/3/2021).  Pelaku IF ( 22) diamankan petugas disalah satu Toko Sembako yang berada di Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 diperkirakan jam 14.00 WIB, pengungkapan ini berdasarkan Informasi yang kita dapat dari masyarakat sebelumnya.  "Dari hasil penyelidikan Tim Bison Satreskrim Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap IF dan mengamankan barang bukti dari pelaku berupa uang sejumlah Rp. 287.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), 3 Nota yang digunakan pelaku sebagai rekapan tebakan angka pemasang dan 1 pulpen Warna biru merk pilot ,"kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,S,IK  melalui Kaur Polres Karimun Iptu Junaidi melalu rilisnya.  Mantan Kapolres Bangka Belitung itu menuturkan, modus pelaku melakukan perjudian jenis lotto kamboja sebagai bandar taruhan tebak 4 angka 1000 pilihan angka dengan perjanjian pemenang pemasang taruhan memperoleh uang Rp. 3,6 juta,-  setiap tebakan angka.  "Pelaku sudah menjalani kegiatan berperan sebagai Bandar Judi Jenis Lotto dan bandar sendiri selama 2 bulan,” terang Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK.  Adenan mengatakan, saat ini  pelaku, telah ditetapkan sebagai tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut.  "Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun” pungkasnya.  ( Hms/Nababan).


"Dari hasil penyelidikan Tim Bison Satreskrim Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap IF dan mengamankan barang bukti dari pelaku berupa uang sejumlah Rp. 287.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), 3 Nota yang digunakan pelaku sebagai rekapan tebakan angka pemasang dan 1 pulpen Warna biru merk pilot ,"kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,S,IK  melalui Kaur Polres Karimun Iptu Junaidi melalu rilisnya.

Mantan Kapolres Bangka Belitung itu menuturkan, modus pelaku melakukan perjudian jenis lotto kamboja sebagai bandar taruhan tebak 4 angka 1000 pilihan angka dengan perjanjian pemenang pemasang taruhan memperoleh uang Rp. 3,6 juta,-  setiap tebakan angka.

"Pelaku sudah menjalani kegiatan berperan sebagai Bandar Judi Jenis Lotto dan bandar sendiri selama 2 bulan,” terang Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK.

Adenan mengatakan, saat ini  pelaku, telah ditetapkan sebagai tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun” pungkasnya.

( Hms/Nababan).


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel