Pemkab Asahan Gelar FGD Tentang Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pemkab Asahan Gelar FGD Tentang Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup

Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Asahan M. Yusuf Sihotang, SE, MM


ASAHAN, Infokepri.com  -  Untuk menggali dan mendapatkan rumusan dalam menentukan dan menetapkan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam bidang pengelolaan pertambangan dan Lingkungan Hidup Pemkab Asahan menggelar Fokus Group Discussion (FGD) tentang Kebijakan Pertambangan dan lingkungan Hidup.

Bupati Asahan H Surya BSc membuka FGD itu pada Kamis, (04/03/2021) di Hotel Marina Kisaran, dihadiri oleh Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Asahan M. Yusuf Sihotang, SE, MM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara diwakili Kasi Pencemaran Lingkungan Freddly Saragih, SKM, OPD terkait dan Peserta Forum Group Discussion

Dalam laporannya Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Asahan M. Yusuf Sihotang, SE, MM mengatakan peserta yang mengikuti FGD pada hari ini terdiri dari OPD, Kasi Pemerintahan dan Kasi PMK Kecamatan Se Kabupaten Asahan, sedangkan untuk Narasumber terdiri dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provsu diwakili Kasi Pencemaran Lingkungan Freddly Saragih, SKM dengan judul 

“Kebijakan Pemerintah terhadap pencemaran lingkungan”,  Kepala UPT Kehutanan KPH Wilayah III Kisaran Wahyu, SP, MSi dengan judul “ Potensi Hutan bagi Kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Asahan” , Kadis LH Kab. Asahan Agus Jaka Putra Gunting, SH dengan judul “Dampak Penambangan Pasir dan Batu terhadap Lingkungan”,  Kabag Perekonomiantersebut  Setdakab Asahan M. Yusuf Sihotang SE, MM dengan judul “Dampak Penambangan Pasir terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat”.

“Salah satu faktor yang mempengaruhi dalam menghasilkan kualitas hidup yang sehat adalah lingkungan” demikian disampaikan Bupati mengawali sambutannya.

Selanjutnya Bupati mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan akan tetap berkomitmen untuk melestarikan lingkungan dari pencemaran  sesuai dengan undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk mewujudkan Harapan tersebut  bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata tapi perlu peran serta masyarakat untuk sama sama menjaga kelestarian lingkungan, keutuhan sumber daya alam dari pencemaran lingkungan.

“ Undang Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Lingkungan Hidup yang baik dan sehat merupakan hak Azasi bagi setiap warga Negara, karena itu Pemerintah dan seluruh Pemangku Kepentingan termasuk Masyarakat berkewajiban untuk melakukan Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan agar LH Indonesia dapat menjadi Sumber dan Penunjang Hidup bagi Masyarakat Indonesia” ucap Bupati.

Sebagai salah satu langkah yang dilakukan pemerintah kabupaten Asahan untuk menggali dan mencari rumusan yang tepat sebagai bahan untuk menentukan kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengamanan Lingkungan Hidup di Kabupaten Asahan adalah dengan mangadakan Focus Grup Discussion (FGD) seperti yang dilaksanakan pada hari ini, pungkas Bupati.

Turut Hadir dalam Acara .
(Par)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel