Pelaku Diamankan di Makassar, Penggelapan dan Penipuan Mobil Mewah
Selasa, 02 Maret 2021
Barang Bukti |
Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy, SE, SIK membenarkan telah di amankannya satu orang pelaku berinisial HS (41 Tahun) atas tindak pidana penipuan dan penggelapan di mana pelaku berhasil di tangkap di Kota Makassar Selawesi Selatan dan telah di amankan di Polsek Batam Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 280 Juta (Mobil HR-V), Rp 290 Juta (Mobil Mini Copper), Mobil Harrier Masih Dalam Pencarian," terangnya Mapolsek Batam Kota, Batam Centre - Batam.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
Mobil HR-V BP 1849 JG, Warna silver.
Mobil MINI COOPER BP 1 VH, Warna putih.
BPKB & STNK & Kunci Mobil HR-V.
BPKB & STNK & Kunci Mobil Mini Cooper.
Surat Jual Beli Mobil Mini Cooper.
Surat Jual Beli Mobil HR-V.
Kwitansi Penyerahan Uang Mobil Mini Cooper.
Pelaku |
Mulanya korban membeli Mobil Harrier (Masih Daftar pencarian Barang), lalu karena korban percaya mobil tersebut di serahkan oleh korban kepada pelaku untuk di jual, serta korban memberikan BPKB, STNK & Kunci mobil Harrier kepada pelaku.
Selain itu, korban juga membeli Mobil Mini cooper yang juga akan di jualkan oleh pelaku serta korban juga memberikan BPKB, STNK & Kunci mobil Mini Cooper kepada pelaku.
Saat mobil Harrier & Mini Cooper yang ada pada Pelaku beserta surat-suratnya, setiap korban menanyakan tentang penjualan kedua mobil tersebut. Pelaku selalu beralasan belum laku akan tetapi kedua mobil tersebut masih berada kepada Pelaku dan Korban masih percaya kepada pelaku.
Korban juga meminta tolong kepada pelaku untuk menjualkan Mobil HR-V milik korban akan tetapi saat itu korban hanya memberikan STNK & Kunci Mobil HR-V kepada pelaku dan setelah berbulan-bulan ketiga mobil korban berada kepada pelaku setiap korban bertanya kepada Pelaku tentang penjualan Ketiga mobil tersebut pelaku selalu beralasan dengan banyak alasan.
Kemudian pada bulan Desember 2020 pelaku tidak bisa di hubungi, saat Korban mencari pelaku kerumah Pelaku, rumah Pelaku dalam keadaan kosong/tidak di tempat lagi sedangkan ketiga mobil Korban tidak tahu keberadaannya serta Pelaku juga tidak ada memberikan uang penjualan ketiga mobil Korban apabila mobil korban berhasil di jual Pelaku, oleh karna itu Korban membuat Laporan Kepolsek Batam Kota Guna pengusutan lebih lanjut.
Menerima laporan korban atas tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan dasar dua laporan polisi, Anggota Reskrim Polsek Batam kota melakukan penyelidikan yang mana awalnya anggota Polsek Batam Kota mendapat informasi pelaku sudah tidak berada di Batam lagi dan informasi keberadaan Pelaku berada di daerah Tomohon Sulawesi Utara, akan tetapi tempat tinggal pelaku seperti selalu berpindah pindah.
Kemudian Anggota Reskrim Polsek Batam Kota mendapat informasi lagi bahwa pelaku berpindah dari kota Tomohon - Sulawesi Utara ke kota Makasar - Sulawesi Selatan.
Lalu Anggota Reskrim Polsek Batam Kota melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Kota Makassar serta berkoordinasi dengan anggota Polsek Mamajang Polda Sulawesi Selatan, yang akhirnya pelaku diamankan oleh Anggota Polsek Batam Kota di Kota Makassar Sulawesi Selatan dan pelaku di bawa ke Batam. (AP)