Pelaku Curanmor, 17 Kali Melakukan Aksi Diberbagai Tempat di Batam
Minggu, 28 Maret 2021
Ungkap Kasus Curanmor |
Kkronolodi kejadian, berawal Pada hari Selasa (2/3) sekira pukul 20.00 WIB, unit Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Batu Ampar mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli sepeda motor curian di daerah Tiban - Sekupang, dan pelaku pada saat itu sedang menuju Tiban dengan mengendarai sepeda motor hasil curian.
Dengan Gerak Cepat Ketika di jalan raya depan Perumahan Baloi Mas, pelaku berhasil di amankan dan setelah di bawa ke Polsek Batu Ampar guna dilakukan introgasi.
"Berdasarkan hasil introgasi pelaku yang bernama IS mengakui bahwa sepeda motor yang di gunakannya pada saat itu adalah sepeda motor hasil curian yang dilakukannya di daerah Bengkong dan selanjutnya pelaku mengakui bahwasannya telah melakukan pencurian sebanyak 17 kali di berbagai TKP di wilayah hukum Polresta barelang," terangnya di Mapolsek Batu Ampar - Batam (27/3).
Barang bukti yang berhasil diamankan, Satreskrim Polsek Batu Ampar, diantaranya:
1 unit sepeda motor matic
No.Rangka: MH1JFP11XFK929462
No. Mesin : JFZ1E1929876
1 Unit sepeda motor matic
No. Rangka : MH1JF21119K246699
No. Mesin : G427-ID280537
1 Unit sepeda motor matic
No. Rangka : MH1JFM213EK350955
No. Mesin : JFM2E1374569
1 unit motor satria FU
No. Rangka : MH8BG41CACJ787445
No. Mesin : G420ID84737
1 unit motor merk Honda beat warna Hitam, 1 Unit motor merk Fiz R Yamaha, 1 Unit gunting, 1 Unit Obeng dan 1 Unit Kunci T.
"Saat ini pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar untuk penyelidikan lebih lanjutAtas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e Dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara," tutupnya. (AP)