Kepala Disdik Kabupaten Natuna Hadiri Deklarasi Menuju Sekolah Ramah Anak SDN 002 Tapau
NATUNA, Infokepri.com - Pemerintah Kabupaten Natuna, melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Suherman, SH, menghadiri Deklarasi Menuju Sekolah Ramah Anak SDN 002 Tapau, di Aula SDN 002 Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah, Kamis (04/03/2021).
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Natuna Suherman, SH, Sekretaris Dinas P3AP2KB Natuna Nur Parta, Camat Bunguran Tengah Abdul Karim, Ketua KPPAD Natuna Nopi, Kepala Sekolah SDN 002 Tapau Syariul, Bhabinkamtibmas Bunguran Tengah Brigadir P Januar, Sekdes Tapau, Kepala UKSPF Bunguran Tengah, Pengawas SD/MI Bunguran Tengah, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, perwakilan wali murid, dan perwakilan alumni SDN 002 Tapau.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Suherman, SH, dalam sambutannya menyampaikan sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat (a) bahwa anak-anak harus dilindungi dari kekerasan, baik itu dari teman-temannya sendiri, maupun dari pihak guru atau orang tua.
"Sama halnya seperti telah dikeluarkannya Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dengan maksud untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga dari tindakan kekerasan," ujar Suherman.
Dengan demikian kata Suherman, bukan hanya Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak saja yang melarang tindakan kekerasan terhadap anak, namun Kementerian Pendidikan juga yang menaungi satuan-satuan pendidikan seluruh Indonesia melarang melakukan tindakan kekerasan terhadap peserta didik.
Oleh karenanya, dengan adanya deklarasi ini diharapkan bagi semua pihak agar benar-benar komitmen, jangan hanya sekedar tanda tangan deklarasi, akan tetapi harus benar-benar direalisasikan, dijalankan dan dilaksanakan sehingga deklarasi menuju Sekolah Ramah Anak dapat terwujud dengan baik," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas P3AP2KB Natuna, melalui Sekretaris Dinas P3AP2KB Natuna, Nur Parta, S.STP, menyampaikan, Sekolah Ramah Anak bukan keinginan kita semata, tetapi keinginan Indonesia yang sudah diatur dalam undang-undang.
Dikatakannya, deklarasi Sekolah Ramah Anak bertujuan untuk menyamakan visi dan misi bagi semua pihak guna menciptakan ruang bagi anak untuk berpartisipasi terutama dalam perencanaan kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan dilingkungan sekolah, sehingga anak merasa nyaman dan aman dalam mengikuti segala aktifitas sekolah.
"Kalau hanya mengandalkan guru di sekolah, tujuan Sekolah Ramah Anak tidak akan terwujud. Untuk itu, saya berharap dukungan penuh dari semua pihak baik masyarakat, orang tua siswa, wali murid, Bhabinkamtibmas, Babinsa, maupun tokoh masyarakat agar bersama-sama mendukung Sekolah Ramah Anak ini," harap Parta.
Ditempat terpisah, Penjabat Sekretaris Daerah Natuna, Hendra Kusuma, ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, Sekolah Ramah Anak didefinisikan sebagai program untuk mewujudkan kondisi aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, yang mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya selama anak berada di satuan pendidikan.
"Diharapkan dengan deklarasi ini dapat membangun kesadaran bahwa Sekolah Ramah Anak adalah bagian terpenting yang tidak terpisahkan dalam pembangunan Kabupaten Natuna sebagai Kabupaten Layak Anak," pungkasnya. (Nard).